Jumat, 5 September 2025

Buronan BLBI Ditangkap

AS Pulangkan Terpidana Korupsi Sherny Kojongian ke Indonesia

Lembaga U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) akhirnya memulangkan terpidana perkara

Penulis: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto AS Pulangkan Terpidana Korupsi Sherny Kojongian ke Indonesia
Kompas.com
Sherny Kojongian Saroha

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE) akhirnya memulangkan terpidana perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sherny Kojongian Saroha. Demikian rilis yang dikirim pihak kedutaan AS ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (13/6/2012).

Sherny dinyatakan bersalah atas kasus fraud yang membuat negara merugi hingga 250 juta dollar AS.  Ia adalah buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2002. "Saroha kembali ke Indonesia untuk menghadapi tuntutan hukuman dan ini  merupakan hasil kerjasama antara pihak AS dan Indonesia," demikian disampaikan Dubes AS Scot Marciel.

Ia menyatakan bahwa ini adalah contoh kerjasama yang mendalam antara AS dan Indonesia di bawah Comprehensive Partnership. "Pemulangan langsung ini adalah hasil kerjasama antar-lembaga dan pihak-pihak internasional," ujar James Ink, atase ICE Homeland Security Investigations Singapore.

"Agar lebih jelas, kami tak akan membiarkan perbatasan internasional menjadi penghalang untuk mempidanakan penjahat dan tak akan membiarkan AS menjadi surga bagi mereka yang melakukan kejahatan untuk bersembunyi," katanya.

Seperti ditulis Kompas.com, Direktur Bank Harapan Sentosa (BHS) tersebut melarikan diri ketika proses persidangan kasus korupsinya berlangsung. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2002 secara in absentia menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Sherny Kojongian, bersama-sama dengan Komisaris Utama BHS Hendra Rahardja dan Komisaris Eko Edi Putranto.

Majelis hakim menilai Sherny dan dua rekannya terbukti secara sah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,95 triliun. Ketiganya juga dihukum mengembalikan kerugian negara tersebut secara tanggung renteng. Vonis pidana tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2002, tetapi tidak dapat segera dieksekusi karena ketiganya melarikan diri ke luar negeri.

Dalam pelariannya, Sherny akhirnya ditangkap oleh Immigration and Customs Enforcement San Francisco (ICE San Francisco) pada tanggal 10 November 2010. Penangkapan dilakukan setelah mendapat red notice yang dikeluarkan oleh ICPO-Interpol di Lyon, Perancis, pada 2006.

Red notice dikeluarkan atas permintaan NCB-Interpol Indonesia. Sherny kemudian sempat diberi kesempatan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan, selama menunggu persidangan deportasi.

INTERNASIONAL POPULER

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan