Jumat, 5 September 2025

Memaki di Tempat Umum, Denda 200 Ribu Rupiah

Memaki di tempat publik Kota Middleborough, Massachusetts, kini bisa dikenakan denda, minimal seharga 20 US Dollar atau setara

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memaki di tempat publik Kota Middleborough, Massachusetts, kini bisa dikenakan denda, minimal seharga 20 US Dollar atau setara dengan Rp 200 ribu.

Sanksi itu, dikeluarkan oleh Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, setelah mendapat persetujuan dari para penduduk, Senin (11/6/2012).

Mimi DuPhily, anggota
Komite Kecantikan Tata Kota Middleborough, adalah orang pertama yang menggagas aturan tersebut. Ia bersikeras agar hukum itu ditelurkan, lantaran sering mendengar sumpah serapah terlontar dari mulut remaja yang sering nongkrong di tempat umum kota kecil tersebut.

"Kami tidak hanya berbicara tentang makian, tetapi juga berteriak-teriak di tempat umum," ujar DuPhily, (63), seperti dikutip dari Yahoo.com, Rabu (13/6/2012).

Aturan itu secara terang-terangan melarang setiap orang mengeluarkan kata-kata makian, di tempat umum, dan polisi berhak mengeluarkan surat denda bagi siapa saja yang melanggarnya.

Namun para pengamat hukum mengatakan, produk hukum tersebut, telah melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS. Dalam bagian konstitusi Bill of Rights, disebutkan dilarang membuat hukum yang melarang kebebasan berbicara.

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan