Kamis, 11 September 2025

Buronan BLBI Ditangkap

Puluhan Koruptor Masih Berkeliaran di Luar Negeri

Setelah sukses membawa pulang buronan 10 tahun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian

zoom-inlihat foto Puluhan Koruptor Masih Berkeliaran di Luar Negeri
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Buronan kasus korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Sherny Kojongian (berkacamata hitam), usai menjalani pemeriksaan medis di Kejaksaan Agung, setelah di deportasi dari Amerika Serikat, Rabu (13/6/2012). Sherny ditangkap Interpol di San Fransisco, Amerika Serikat, sejak November 2010 lalu, namun baru bisa dideportasi ke Indonesia hari ini. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sukses membawa pulang buronan 10 tahun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian, Kejaksaan Agung RI masih mempunyai tugas untuk membawa pulang 21 buronan lainnya atas kasus yang sama.

Wakil Jaksa Agung Darmono. Jumat (15/6/2012), mengatakan bahwa dari sejumlah warga negara Indonesia yang menjadi buronan interpol di luar negeri, satu orang buronan telah meninggal dunia yakni kasus BLBI Hendra Rahardja pada tahun 2002.

"Kita masih tindak lanjuti semuanya," katanya.

Buron kasus BLBI lainnya, Adrian Kiki Ariawan saat ini masih belum bisa dipulangkan dari Australia. Ekstradisi terpidana kasus Bank Surya itu terhambat proses hukum berbelit di negeri kanguru.

Semua buronan yang masih diburu itu terbelit berbagai kasus. Tetapi semuanya merupakan terpidana kasus dugaan korupsi, termasuk kasus BRI serta Departemen Perdagangan.

Namun untuk kasus BLBI sendiri, kejaksaan menilai proses pidananya sudah selesai, tinggal emnyisakan proses perdata, untuk mengembalikan uang negara yang raib hingga lebih dari Rp 1000 Triliun.

Kejaksaan masih menunggu Surat kuasa khusus (SKK) dari Kementrian keuangan, untuk memburu aset negara yang tersebar di luar negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan