Jumat, 3 Oktober 2025

Gaji Ke-13 Pemkot Samarinda Cair Akhir Juni

Gaji bulan ketiga belas atau yang biasa disebut gaji ke-13 bagi para PNS itu bakal diterima pada akhir Juni 2012 mendatang.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda patut bergembira. Gaji bulan ketiga belas atau yang biasa disebut gaji ke-13 bagi para PNS itu bakal diterima pada akhir Juni 2012 mendatang. Kepastian itu dikatakan Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang kepada Tribun Kaltim.

"Minggu terakhir bulan Juni gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dibayar. Untuk berapa total anggarannya bisa dilihat di BPKAD (Dana Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah)," kata Jaang.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Samarinda Wahyu Kesuma Bhakti ketika dikonfirmasi Minggu (17/6/2012) mengatakan, sebelumnya Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Peraturan tersebut diuraikan dalam PP Nomor 57 Tahun 2012.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Peraturan Menteri Keuangan ini tertuang dalam PMK Nomor 89/PMK.05/2012.

"Dasarnya yang Pertama, Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 57 tahun 2012 tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke 13 dalam tahun anggaran 2012 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Kedua, Peraturan Menteri keuangan R.I. No 89/PMK-05/2012 tentang petunjuk tekhnis pemberian gaji/tunjangan bulan ke 13 dalam tahun anggaran 2012 kepada pegawai negeri, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan," kata Wahyu.

Untuk tahun 2102, Pemkot Samarinda menganggarkan dana sebesar sekitar Rp 31,4 miiliar untuk sekitar 10.000 PNS.

"Tidak ada potongan dalam pencairan gaji ke-13 ini. Mekanismenya sama dengan penerimaan gaji biasa. Untuk PNS Pemkot Samarinda seluruhnya sekitar Rp 34,1 miliar," kata Wahyu.

Berita Lainnya:

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved