Polisi Ungkap Judi Kupon Putih Melalui Online
Berbekal sebuah laptop, modem dan printer, Wilibrodus Nabit (40) menggerakkan judi kupon putih (KP) dari dalam rumahnya di Konggang
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Moa
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Berbekal sebuah laptop, modem dan printer, Wilibrodus Nabit (40) menggerakkan judi kupon putih (KP) dari dalam rumahnya di Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Wili, berhubungan dengan bandarnya yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, melakukan transaksi judi online sebulan lebih. Keuntungan lebih besar didapati Wili, dari fee atau komisi perlembar KP yang terjual, potongan dari angka tebakan yang benar yang besarnya bervariasi dan fee Rp 5.000/tebakan benar.
Judi KP yang dilakukan Wili dengan memanfaatkan fasilitas informasi teknologi komunikasi ini diungkap Polres Manggarai, Kamis (14/6/2012) pukul 19.00 Wita.
Wili tak bisa berkutik saat polisi menangkapnya ketika sedang mengakses internet di dalam rumahnya. Dari dalam kamar rumahnya polisi mengamankan 20 jenis barang bukti judi online itu.
"Laporan masyarakat kemudian dilakukan pengintaian hampir dua minggu untuk memastikan aktivitasnya. Dia melakukannya dari dalam kamar di rumahnya. Pembelinya dari sanak famili dan orang-orang sekitar," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Manggarai, AKPB Pontjo Soediantoko, S.IK, kepada wartawan di Ruteng, Sabtu (16/6/2012) siang.
Kepala Satuan (Kasat) Reses Kriminal (Reskrim), Iptu David Chandra Babega, dan KBO Reskrim, Iptu Efendi, S.H, mendampingi Kapolres Manggarai tentang penangkapan pelaku judi online Wili dan tiga tersangka KP lainnya di lokasi berbeda, juga mendengar penjelasan kapolres.
Untuk mengoperasikan judi online ini, jelas Pontjo, Wili juga sudah punya sebuah laptop dan modem yang dibelinya di Ruteng. Dengan fasilitas itu dia bisa mengakses ke website totomini.
Namun, lanjut Pontjo, untuk memulai perjudian itu, syaratnya Willi harus membuka rekening tabungan Rp 500.000 di Bank Mandiri. Dari modal itu, Wili memulai akses ke website totomini dan meregistrasi identitasnya. Setelah akunnya aktif, dia mulai mengakses dengan terlebih dahulu mentransfer uang di dalam rekening itu ke rekening David Angkasa.
Wili merupakan pengepul atau penjual. Dia menghimpun pembeli secara manual yang diakuinya kebanyakan famili dan kenalan. Uang dan angka tebakan yang diperoleh dari pembeli itu, Wili melakukan lewat transaksi online.
Efendi menambahkan, harga kupon judi yang ditawarkan dari online ini lebih murah dan bervariasi. Pemasangan dua angka tebakan Rp 710/lembar, tiga angka Rp 410/lembar dan empat angka Rp 350/lembar. Namun, Willi menjualnya dengan harga merata Rp 750/lembar dari tebakan dua angka sampai empat angka.
Efendi menjelaskan, sehari judi yang berpusat di Sydeny, Australia itu dilakukan tiga kali putaran mulai pukul 15.00 Wita, pukul 18.42 Wita dan terakhir pukul 24.00 Wita. Tebakan dua angka benar Rp 70.000/kupon, tapi Wili membayar Rp 65.000/kupon. Begitu pun tiga angka tebakan benar Rp 400.000/kupon, Wili hanya bayar Rp 350.000/kupon dan tebakan empat angka Rp 3 juta/kupon, Wili membayar Rp 2,7 juta/lembar.
"Keuntungan judi online ini lebih besar dibanding judi manual. Dia dapat potongan harga dari setiap kupon yang benar ditambah lagi fee Rp 5.000/tebakan. Harga kupon yang dijual harga sama, juga dia sudah untung," tambah Efendi.
Pontjo mengimbau kepada semua elemen masyarakat agar melaporkan kepada polisi bila mengetahui orang atau kelompok masyarakat yang menggunakan informasi tenologi komunikasi untuk tindak pidana kriminalitas.
Dia menambahkan, Polres Manggarai cukup aktif melakukan penangkapan dan proses hukum pelaku judi KP. Sejak bulan Januari sampai Juni 2016 sudah dilakukan 31 kali penangkapan dengan 57 tersangka.
Menurut Pontjo, banyaknya penangkapan itu bukan karena maraknya judi KP. Karena di wilayah lain di Pulau Flores dan Lembata, juga terjadi judi KP, meski kurang dipublikasikan.
Berita Lainnya: