Mantan Kepsek SMP 1 Lhokseumawe Divonis Dua Tahun
Zulkifli, diganjar hukuman tersebut karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebesar Rp 1,60
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Senin (18/6/2012) menghukum mantan Kepala SMPN 1 Lhokseumawe, Zulkifli, dengan hukuman dua tahun penjara, potong masa tahanan. Selain itu juga PN memberi denda sebanyak Rp 50 juta.
Zulkifli, diganjar hukuman tersebut karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebesar Rp 1,60 miliar.
Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Syamsul Qamar SH, sebelum menghukum terdakwa terlebih dahulu membacakan kembali fakta yang diajukan jaksa. Selain itu, juga membaca kembali secara bergiliran dengan hakim anggota, M Jamil SH dan M Nazir SH serta Panitera Pengganti Amirul Bahri, tentang fakta yang terungkap dalam sidang.
Tatkala majelis hakim membacakan isi amar putusan yang lumayan lama, membuat Zulkifli yang duduk di kursi pesakitan mengantuk, dia menunduk dengan mata terpenjam seperti menahan kantuk.
Setelah sekitar dua jam mejelis menyatakan Zulkifli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi secara berlanjut. Karena itu hakim menghukum Zulkifli juga membayar uang pengganti Rp 481,6 juta lebih.
Berita Lainnya:
- Bocah Laki-laki 11 Tahun Dicabuli Tetangganya
- Lima Orang Kena Luka Bacok
- Warga Masih Menyemut Dekat Hotel
- Hanura Sulsel Harap Harap Cemas Tunggu Rekomendasi Pilgub