Sabtu, 30 Agustus 2025

Neneng Tertangkap

Neneng: Saham PT Anugrah Dibeli Anas Urbaningrum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Neneng: Saham PT Anugrah Dibeli Anas Urbaningrum
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, ditahan di tahanan KPK setelah diperiksa selama 23 jam, Jakarta, Rabu (14/6/2012). Neneng ditahan setelah buron sejak Agustus 2011, karena terkait korupsi PLTS do Kemenakertrans. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Neneng Sri Wahyuni.

Di awal pemeriksaan atau dua jam pertama hari ini, Neneng ditanyakan seputar data diri. Selain itu, Neneng juga ditanyakan soal posisinya dalam PT Anugrah Nusantara, bagian dari PT Permai Group milik M Nazaruddin, suaminya.

"Beliau mengatakan tidak pernah aktif di PT Anugrah. Beliau hanya mengatakan bahwa pernah dimintai suaminya untuk membantu akta PT Anugrah pada tahun 2006 dulu," kata kuasa hukum Neneng, Junimart Girsang di kantor KPK, Senin (18/6/2012) siang. 

Pada kesempatan sama, Neneng juga mengatakan kepada penyidik bahwa saham PT Anugrah itu sudah dijual kepada Anas Urbaningrum. Namun, Neneng tak menyebut kapan saham itu telah dijualnya. 

"Tadi penyidik tidak menanyakan kapan waktunya. Pokoknya sudah dijual," kata Junimart. 

Saat ditanya apakah kedatangannya ke Indonesia untuk membawa aset hartanya yang mencapai Rp 1 triliun ke Malaysia, Junimart menyatakan tidak tahu. Yang jelas, sambung Junimart, penyidik tidak menanyakan hal tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Neneng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Timas Ginting dikatakan Nazaruddin dan Neneng menikmati uang sebesar Rp 2,7 miliar melalui PT Alfindo Nuratama selaku perusahaan pemenang pembangunan PLTS senilai Rp 8,9 miliar.

Lihat Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan