KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
KPK Amankan Barang Bukti Ratusan Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan kasus
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah saat melakukan operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pejabat Bea Cukai, Wahono terhadap seorang WN Amerika Serikat, Andrew.
"W diduga menerima uang kaitannya dengan proses dokumen barang yang tertahan di Bea Cukai milik perusahaan A bekerja. Ditangan W, KPK menemukan uang senilai Rp 104 juta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (20/6/2012) petang.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan uang senilai Rp 6 juta dari tangan seseorang yang diduga sebagai perantara, Edy.
"Konstruksi dugaan pemerasannya W kepada A melalui perantara yang namanya disebut tadi," kata Johan.
Berdasarkan pengakuan Andrew, lanjut Johan, ia diminta untuk menyerahkan uang senilai Rp 150 Juta oleh Wahono untuk kepengurusan dokumen barang-barang miliknya yang tertahan di Bea dan Cukai Cengkareng. Barang tersebut berupa peralatan rumah atau gedung.
"A diminta uang Rp 150 juta tapi di TKP baru kita temukan uang segitu. Sekarang ketujuh orang itu masih menjalani pemeriksaan," tandas Johan Johan.
Baca Juga: