Jumat, 5 September 2025

Sepasang Remaja Mesum Direndam Warga di Tambak Ikan

Dua remaja warga Desa Panggoi, Lorong Bangka, Lhokseumawe yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam (indehoi)

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Sepasang Remaja Mesum Direndam Warga di Tambak Ikan
Getty Images
Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua remaja warga Desa Panggoi, Lorong Bangka, Lhokseumawe yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam (indehoi), Rabu (20/6/2012) siang dihukum rendam dalam tambak ikan selama 30 menit.

Usai menjalani hukuman warga desa itu, keduanya digiring ke kantor WH untuk menjalani proses hukum legal.

Kedua remaja yang dapat hukuman tanpa proses hukum melalui lembaga pengadilan syariat ini adalah Mu (23), penduduk Banda Sakti Lhokseumawe dan teman wanitanya, Li (20), asal Kecamatan Muara Satu. Dia ditangkap di sebuah rumah dimana Mu tinggal, saat warga datang tersangka Mu menyembunyikan teman kencannya di bawah kolong tempat tidur.

Kepala Lorong Bangka Desa Panggoi, Zulkifli mengatakan, saat warga menggedor pintu, MU membukanya dan tak ada wanita. Namun setelah diperiksa, akhirnya ditemukan wanita non muhrim itu berada di kolong tempat tidur dalam kondisi berpakaian lengkap. Namun, warga tetap menghukum keduanya dengan hukuman merendam dalam kolam ikan selama 30 menit.

Berita Lainnya:


Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan