Sepasang Remaja Mesum Direndam Warga di Tambak Ikan
Dua remaja warga Desa Panggoi, Lorong Bangka, Lhokseumawe yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam (indehoi)
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ibrahim Achmad
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua remaja warga Desa Panggoi, Lorong Bangka, Lhokseumawe yang diduga melakukan pelanggaran Syariat Islam (indehoi), Rabu (20/6/2012) siang dihukum rendam dalam tambak ikan selama 30 menit.
Usai menjalani hukuman warga desa itu, keduanya digiring ke kantor WH untuk menjalani proses hukum legal.
Kedua remaja yang dapat hukuman tanpa proses hukum melalui lembaga pengadilan syariat ini adalah Mu (23), penduduk Banda Sakti Lhokseumawe dan teman wanitanya, Li (20), asal Kecamatan Muara Satu. Dia ditangkap di sebuah rumah dimana Mu tinggal, saat warga datang tersangka Mu menyembunyikan teman kencannya di bawah kolong tempat tidur.
Kepala Lorong Bangka Desa Panggoi, Zulkifli mengatakan, saat warga menggedor pintu, MU membukanya dan tak ada wanita. Namun setelah diperiksa, akhirnya ditemukan wanita non muhrim itu berada di kolong tempat tidur dalam kondisi berpakaian lengkap. Namun, warga tetap menghukum keduanya dengan hukuman merendam dalam kolam ikan selama 30 menit.
Berita Lainnya:
- Salah Saji Penyebab Berau Gagal Raih WTP
- PLTS Pulau Derawan Dipastikan Rampung Tahun Ini
- Aktivitas Pelabuhan Tanjung Redeb Kembali Normal
- Ada 500 Ribu Mandailing di Malaysia