Sabtu, 23 Agustus 2025

KPK Segera Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Al Quran

Rencananya jika dibutuhkan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK Segera Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Al Quran
Tribunnews.com/Edwin Firdaus
Johan Budi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
Bahkan, rencananya jika dibutuhkan, lembaga antikorupsi itu akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Minggu (24/6/2012). "Jika dibutuhkan penyelidik ya pasti dijadwalkan," terangnya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, pada penyelidikan ini, KPK tengah menelusuri dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kemenag pada tahun anggaran 2010-2011.

Proyek itu, lanjut Johan, diperkirakan terjadi di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag), yang saat itu dipimpin Nazaruddin Umar. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan lebih rinci.

"Penyelidikan saat ini untuk melihat, apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau ada indikasi kuat korupsi, dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup, baru statusnya dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.

Jika sudah masuk penyidikan, nanti baru semakin jelas bagaimana modus korupsi dan berapa kerugian negara.

"Kalau sekarang, saya masih belum bisa ngomong apa-apa," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengakui adanya dugaan kasus korupsi dalam pengadaan AlQuran di Kementerian Agama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. "Kayaknya enggak lama lagi naik ke penyidikan," ujar Abraham di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (20/6/2012).
(Edwin Firdaus)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan