Sabtu, 11 Oktober 2025

Mushola Ambruk di Sidoarjo

Berkaca Tragedi Al Khoziny, Mahfud MD: Pembangunan di Ponpes Bertahap, Susah Berharap Ada IMB

Mahfud mengatakan agak sulit berharap ponpes memiliki IMB terkait bangunan yang dimiliki. Pasalnya, pembangunan dilakukan bertahap.

Tangkap layar YouTube Mahfud MD Official
PEMBANGUNAN DI PONPES - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan agak sulit berharap pondok pesantren (ponpes) memiliki IMB terkait bangunan yang dimiliki. Pasalnya, pembangunan dilakukan bertahap dan bergantung pada sumbangan bahan bangunan dari pihak lain. Hal ini disampaikannya mengomentari soal peristiwa robohnya mushala empat lantai di Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, berbicara soal tragedi robohnya musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menelan korban jiwa hingga 67 orang.

Dia mengakui bahwa ada unsur kelalaian dalam pembangunan musala tersebut sehingga roboh dan berujung menimbulkan korban jiwa.

Namun, Mahfud MD turut mengingatkan kepada masyarakat bahwa ponpes menganut budaya sederhana dan gotong royong.

Berkaca dari pengalamannya yang pernah menuntut ilmu di ponpes, dia mengungkapkan ketika ada pembangunan, maka tidak dilakukan dalam rentang waktu tertentu.

Dia mengatakan pembangunan ditentukan berdasarkan sumbangan yang diterima seperti kayu hingga semen.

Baca juga: Kementerian PU Belum Tentukan Anggaran untuk Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Roboh

Sehingga, ketika ponpes ingin membangun sebuah bangunan tertentu, maka dilakukan secara bertahap dan bergantung ada atau tidaknya sumbangan bahan bangunan.

"Sejarahnya pesantren itu sederhana, bersifat gotong royong, saya pernah hidup di pesantren. Jadi kalau ada bangunan itu, biasanya tidak sekali jadi. Itu yang aslinya, tapi kita tidak tahu yang di (Ponpes Al Khoziny) di Buduran, Sidoarjo itu."

"Biasanya kiai itu membangun itu bertahap. Hari ini ada sumbangan (bahan bangunan) untuk (pembangunan) satu kamar, lalu besok ada yang nyumbang semen 50 sak, lalu ada yang nyumbang batu dan sebagainya dibangun lagi," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Sabtu (11/10/2025).

Mahfud pun memaklumi dengan keadaan semacam itu, maka biasanya bangunan di ponpes tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Oleh sebab itu, agak susah mengharapkan dari pesantren terutama pesantren-pesantren Salaf atau Salafiah, itu yang kemudian ada IMB yang terkoordinasi dan teradministrasikan dengan baik karena uangnya itu tidak menyatu atau tidak satu paket," katanya.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan pernah membatalkan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengungkapkan salah satu alasannya dirinya setuju untuk membatalkan UU tersebut karena dianggap tidak menguntungkan ponpes.

Pasalnya, dalam UU tersebut, Mahfud mengatakan tertuang ancaman bagi lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat seperti kejelasan urusan bangunan hingga laporan keuangan yang tertib, maka akan ditutup.

Sehingga, berkaca dari penjelasan sebelumnya, Mahfud mengatakan ponpes menjadi lembaga pendidikan yang berpotensi besar akan ditutup.

"Undang-undang ini bagus dulunya, idenya bagus. Tapi sebagai bekas santri di pesantren, undang-undang ini saya batalkan atau kami (di) MK membatalkan."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved