Sabtu, 23 Agustus 2025

Menkes Blacklist 9 Perusahaan Proyek Vaksin Flu Burung

Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengakui ada pelanggaran administratif di kementeriannya dan perusahaan-perusahaan

Penulis: Abdul Qodir
zoom-inlihat foto Menkes Blacklist 9 Perusahaan Proyek Vaksin Flu Burung
Nafsiah Mboy perempuan asal Wajo ini docalonkan menjadi Menteri Kesehatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi mengakui ada pelanggaran administratif di kementeriannya dan perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek pabrik vaksin flu burung 2008-2011.

Karenanya, Kemenkes telah memberi sanksi kepada pejabat internal dan sembilan perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sanksi administrasi itu macam-macam, akan tetapi blacklist kalau itu temuannya akan dibahas kembali dengan BPK, bagaimananya dan sebagainya, kalau memang hrus melalui proses hukum kita akan lakukan," ujar Nafsiah di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (25/6/2012).

Adapun pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan berupa keterlambatan pengadaan barang. Sementara, pelanggaran pejabat Kemenkes berupa kelalaian penguasa anggaran.

"(Sanksi) ada yang ke perusahaan, ada juga yang ke pegawai, (bahkan) ada yang sudah keluar malah sudah ada dipecat," jelasnya.

Nafsiah memastikan memberikan ruang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika ada anak buahnya yang melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

"Kalau memang ada yang terkena proses hukum, saya tidak akan mempermasalahi dan menghalagi," tegas mantan aktivis penanggulangan HIV/AIDS tersebut.

Sebelumnya, hasil audit BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 693,2 miliar dari proyek pengadaan vaksin flu burung yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan  menggunakan anggaran tahun jamak (multiyears) 2008-2010 senilai Rp 1,3 triliun.

BPK juga menemukan adanya kerja sama tidak sehat antara Kementerian Kesehatan, PT Anugrah Nusantara, perusahaan milik mantan anggota DPR dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, PT Bio Farma, serta Universitas Airlangga.

BPK juga menyatakan saat ini proyek sarana dan prasarana pembuatan vaksin flu burung senilai Rp 1,3 triliun telantar karena tiga masalah. Ketiga masalah itu adalah peralatan dan gedung fasilitas produksi vaksin untuk manusia, PT Bio Farma, di Bandung, serta chiken beeding belum berfungsi, sebagian peralatan untuk Bio Farma belum terpasang, terbengkalai dan tersebar di sejumlah gudang, serta sebagian peralatan riset di Universitas Airlangga tidak bisa digunakan untuk menunjang riset.

Proyek pengadaan peralatan pembangunan fasilitas produksi, riset, dan alih teknologi vaksin flu burung senilai Rp 718,8 miliar itu dikerjakan oleh PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Muhammad Naaruddin.

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan