Gelapkan Uang Rp 321 Juta Modusnya Hindari Perempuan
Kepala Unit SPBU Koperasi Karyawan PKT, SK 48 tahun, terancam hukuman pidana 5 tahun.
Editor:
Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Udin Dohang
TRIBUNNEWS.COM, BONTANG -- Kepala Unit SPBU Koperasi Karyawan PKT, SK 48 tahun, terancam hukuman pidana 5 tahun. Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, itu diduga kuat melakukan penggelapan uang sebesar Rp 321.293.000.000, ditempat kerjanya, Senin (25/6/2012) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Heri Armanto, didampingi Kasubag Humas Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Selasa (26/6/2012) sore tadi mengatakan, modus penggelapan uang yang dilakukan SK, tergolong unik.
Awalnya, tersangka SK melapor ke Polres Bontang sebagai korban pencurian. Kepada Polisi, SK mengaku telah kecurian uang sebesar Rp 321 juta lebih, di sekitar Jl Pupuk Raya. Saat itu, ia mengaku akan menyetorkan uang dari tempat kerjanya ke Bank BRI cabang Wisma KIE, yang berada di komplek PKT.
Hanya saja di tengah perjalanan uang ratusan juta itu raib saat mobil Sedan Corolla yang dikendarainya terperosok ke dalam parit karena menghindari seorang perempuan yang tiba-tiba menyeberang. "Yang pertama kali melaporkan kasus ini tersangka sendiri. Ia mengaku kecurian saat mobilnya terperosok masuk parit dimana banyak orang yang menolongnya," beber AKP Jonner.
Namun naas bagi SK, karena pihak Kepolisian tidak mudah terkecoh oleh pengakuan SK. Terlebih saat dilakukan analisis dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), ternyata ditemukan banyak kejanggalan. Polisi lantas mengembangkan laporan SK dengan melakukan pemeriksaan intensif.
Curiga dengan pengakuan korban yang tidak konsisten, penyidik Polres Bontang akhirnya mendatangi rumah korban di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Hasilnya ditemukan uang senilai Rp 321.293.000.000 terbungkus kantong plastik hitam dalam lemari korban. "Ternyata setelah kita dalami uang itu bukan hilang di tempat kecelakaan, tapi sebelumnya sudah disimpan dirumahnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, SK kini mendekam di Rutan Polres Bontang. Tersangka terancam pidana penggelapan dalam jabatan, pasal 374 KHUP, dengan ancaman 5 tahun. (*)
Baca juga:
- DPRD Bontang Siap Hadapi Somasi Irwan Arbain
- Mantan Bupati Nunukan tak Ditahan
- PT BC Serahkan Peralatan Musik Kepada Pemerintah Daerah