Gedung Baru KPK
KPK Tolak Pemberian 2 Juta US Dolar untuk Gedung Baru
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mempersilakan kepada masyarakat yang peduli untuk menyumbang dana terkait
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mempersilakan kepada masyarakat yang peduli untuk menyumbang dana terkait pembangunan gedung baru KPK. Namun besaran sumbangan dibatasi.
"koalisi sudah tetapkan aturan, bahwa sebesar-besarnya setiap orang boleh menyumbang maksimal 10 Juta rupiah," kata Bambang saat menggelar jumpa pers di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2012).
Pembatasan sumbangan per orang sebesar Rp. 10 juta itu menurut Bambang dalam rangka menghindari adanya indikasi gratifikasi lantaran jumlah yang diberikan tak terbatas dan menghindari sumbangan yang tidak jelas asal-usulnya.
Terkait dengan adanya pihak yang akan menyumbang dana pembangunan gedung baru sebesar 2 juta US Dollar dengan status hak tagih, Bambang secara tegas menolak pemberian tersebut.
"Kami baru saja diberi surat dan isi surat itu akan memberikan dana sebesar 2 juta US Dollar, yakni merupakan hak tagih. Kami hormati pemberian diatas 10 juta itu dan kami tidak bisa terima itu. Kami sudah punya aturan," kata Bambang.
KLIK JUGA:
- Kader NasDem Temani Hary Tanoe Jalani Pemeriksaan KPK
- Tuntut Pemalsuan Surat, Pendemo Geruduk Mabes Polri
- Andi Mallarangeng Siap Dipanggil KPK
- Hari Bayar Hutang, Tutut Janji Sumbang 2 Juta Dolar ke KPK
- Pecat 2 Pejabat BUMN, Dahlan