SBY Digugat Perusahaan Asing di Pengadilan Internasional
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat serius menyikapi tuntutan di pengadilan arbitrase internasional oleh Churchill Mining Plc,
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sangat serius menyikapi tuntutan di pengadilan arbitrase internasional oleh Churchill Mining Plc, perusahaan tambang asal Inggris yang menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia senilai US$ 2 miliar.
"Setelah Sidang Kabinet ini, ada beberapa pejabat saya minta bertemu saya lagi untuk melaporkan tentang kesiapan Indonesia dalam menghadapi gugatan sebuah perusahaan asing Churchill Mining Plcyang yang tentu harus kita respon dengan baik," kata SBY dalam pengantar Sidang Kabinet di kantor Presiden Jakarta, Kamis (28/6/2012), sore.
Diberitakan sebelumnya perusahaan asal Inggris Churchill merasa dirugikan dengan tumpang tindih izin pertambangan batubara di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Churchill Mining Plc mengajukan gugatan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada 22 Mei.
"Sebenarnya itu kasus yang terjadi di sebuah kabupaten di Kutai Timur. menurut sang bupati, sesuai yang saya terima dari menteri-menteri ada alasan kuat mengapa harus lakukan tindakan yang diadukan Churcil Mining," kata SBY.
Namun demikian, SBY mengatakan versi Churcil Mining mereka menganggap (diri mereka) yang benar.
"Lalu dibawalah ke pengadilan internasional untuk sebuah arbitrase. ini yang menjadi pelajaran bagi kita, kejadian di sebuah kabupaten, di bawa ke arbitrase, tergugat pertamanya Presiden RI," kata SBY.
Klik Juga: