Mafia Pajak Jilid II
Dhana Widyatmika Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Terdakwa Dhana Widyatmika didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,750 miliar.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Anwar Sadat Guna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Dhana Widyatmika didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,750 miliar.
Tidak hanya itu, pegawai negeri sipil (PNS) nonaktif pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu pun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Dhana dijerat dengan dakwaan komulatif dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Terdakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 2.750.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap," kata JPU Kejaksaan, IBN Wismantanu saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (2/7/2012).
Dhana didakwa melakukan tiga kejahatan. Kasus pertama, Dhana diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2 miliar dari anggota tim pemeriksa pajak PT Mutiara Virgo, Herly Isdiharsono.
Uang itu diduga terkait dengan pengurusan pajak kurang bayar PT Mutiara Virgo senilai Rp 128,6 miliar yang ditangani saksi Herly.
Dhana juga diduga menerima gratifikasi berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp 750 juta dari Ardiansyah atas perintah Erwinta Marius (Kepala Sub Bagian Verifikasi pada Bagian Keuangan Pemkot Batam) dan Raja Muchsin (Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batam).
Pada kasus pertamanya ini, Dhana dijerat dakwaan primer ke-satu mengacu Pasal 12 B ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saksi Ardiansyah tidak mengetahui tujuan pembelian MTC karena disuruh oleh saksi Erwinta Marius dan saksi Raja Muchsin," terang Jaksa Wismantanu.
Dakwaan primer kedua terhadap Dhana berdasar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dhana selaku ketua tim pemeriksa pajak PT Kornet Trans Utama didakwa merugikan keuangan negara seluruhnya mencapai Rp 1,208 miliar.
Kerugian tersebut muncul dari pembayaran negara atas kompensasi PT Kornet Trans Utama akibat kesalahan penghitungan pajak PPN, PPh Badan dan PPh Pasal 21 mengacu data eksternal yang tidak valid.
Penghitungan dilakukan oleh terdakwa Dhana bersama anggota timnya, Firman dan Salman Maghfiron.
Pada surat dakwaan juga menyebutkan, pada Mei 2007 Dhana dan Salman sempat melakukan pertemuan dengan Dirut PT Kornet Trans Utama, Lee Jung Ho alias Mr.Leo terkait pengurusan pajak kurang bayar yang ditaksir sekitar Rp 3 miliar.
Pada pertemuan itu, Dhana dan Salman meminta Rp 1 miliar untuk mengurangi nilai pajak kurang bayar tetapi tidak dipenuhi.