Sabtu, 23 Agustus 2025

Mafia Pajak Jilid II

Dhana Widyatmika Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Terdakwa Dhana Widyatmika didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 2,750 miliar.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna

"Manajemen PT Kornet Trans Utama memutuskan untuk tidak melayani permintaan terdakwa dan saksi Salman Magfiron untuk menyerahkan uang Rp1 miliar," ungkap Wismantanu.

Pada kasus ketiga, Dhana didakwa menyembunyikan asal usul kekayaannya.

Kekayaan pria berusia 38 tahun itu berupa kepemilikan beberapa rekening dengan total nilai Rp 11,4 miliar dan US$ 302.189. Logam mulia seberat 1.100 gram dalam safe deposit box Bank Mandiri. Kepemilikan 11 tanah dan properti di antaranya di wilayah Sentul dan Malang."

"Pembelian jam tangan merek Rolex senilai Rp103 juta. Pembelian satu unit mobil Chrysler dan 16 unit mobil truk. Serta investasi dengan PT Bangun Persada Semesta senilai Rp 4 miliar lebih.

"Perbuatan terdakwa diancam dan dipidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wismantanu.

Atas dakwaan komulatif atau berlapis itu, Dhana dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi.

Majelis hakim yang diketuai Herdi Agusten menjadwalkan sidang pembacaan nota keberatan pada Senin pekan depan (9/7/2012).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan