Jumat, 22 Agustus 2025

Korupsi Al Quran di Kementerian Agama

KPK: Zulkarnaen Tersangka Pembahasan Anggaran

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengklarifikasi keterangan resmi KPK sebelumnya yang disampaikan pimpinan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK: Zulkarnaen Tersangka Pembahasan Anggaran
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
anggota DPR RI Zulkarnaen Djabar (tengah), tersangka korupsi pengadaan Al Quran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengklarifikasi keterangan resmi KPK sebelumnya yang disampaikan pimpinan KPK terkait kasus pengadaan ayat suci Al Quran.

Menurutnya, yang sedang disidik KPK saat ini adalah proses suap pembahasan anggarannya bukan proses pengadaannya. Pengadannya sendiri hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Saat ditanya keterlibatan pihak - pihak di Kementerian Agama, Johan mengatakan hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun, ia tak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru pada kasus ini.

"Tergantung nanti dari alat buktinya," kata Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Senin (2/7/2012).

Sebelumnya, kasus korupsi di Kementerian Agama yang ditangani oleh KPK  berjumlah tiga buah kasus. Dua buah kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 

"Telah terjadi tindak pidana suap dalam proyek pengadaan kitab suci Alquran di Ditjen Bimas Islam tahun 2011 dan 2012 dan satu kasus pengadaan laboraturium komputer madrasah tsanawiyah tahun 2011," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jumat (29/6/2012).

Dari tiga kasus itu, KPK telah menetapkan status tersangka untuk anggota DPR periode 1999-2004 berinisial ZD. Sekaligus, menetapkan tersangka kepada seorang Direktur PT KSAI (perusahaan rekanan) berinisial DP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan