Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Zulkarnaen dan Dendi Diduga Terima Suap Rp 4 Miliar
Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah,
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah, Zulkarnaen Djabar (ZD) dan Dendi Prasetya (DP) diduga menerima suap sekitar empat miliar.
Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Senin (2/7/2012) petang.
"Diduga dua tersangka ini karena masih kerabat menerima uang suap sekitar Rp 4 miliar," ujarnya. Sementara dugaan penyuapnya dari pihak swasta.
Seperti diketahui, ZD dan DP ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Keduanya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 sekitar Rp 20 miliar. Sedangkan untuk pengadaan laboratorium komputer sekitar Rp 31 miliar.
"Perlu diluruskan untuk pengadaannya sendiri masih dalam penyelidikan," tandas Johan.
Baca Juga: