Menkokesra: RPP Tembakau Tak Rugikan Petani
Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau akan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono membantah bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau akan merugikan petani tembakau.
"RPP tembakau tidak melarang petani untuk menanam tembakau," ujar Agung Laksono dalam jumpa pers yang digelar di kantor Kemenkokesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2012).
Selain itu, Agung Laksono juga menjelaskan bahwa dalam RPP Tembakau juga tidak ada larangan kepada petani untuk menjual hasil tembakau dan juga tidak melarang orang memproduksi dan berdagang rokok.
"Yang diatur dalam RPP itu adalah peringatan kesehatan terhadap bahaya rokok," kata Agung Laksono.
Dalam RPP tersebut, Agung Laksono menjelaskan, peringatan larangan rokok itu yakni peringatan akan bahaya rokok berupa gambar 40 persen dari bungkus rokok, pengaturan iklan rokok dan pengaturan kawasan tanpa rokok.
Agung Laksono melanjutkan, RPP ini masih dalam tahap penggodokan. Ia mengharapkan dalam waktu dekat RPP tembakau ini akan selesai.
"Setelah ditetapkan, RPP akan mulai diberlakukan selama 12 bulan," kata Agung Laksono.
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau yang akan dikeluarkan pemerintah pada 14 Juli mendatang akan merugikan petani tembakau karena aturan tersebut melarang produksi rokok kretek di dalam negeri.
"Pemerintah tidak bisa melarang petani menanam tembakau atau memproduksi rokok kretek. Selama ini, rokok kretek merupakan salah satu produk asli Indonesia yang harus dilestarikan," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Chusnunia di Jakarta, Selasa (26/6/2012).
Baca Juga: