Pemerintah Tinjau Ulang RUU Konvergensi Telematika
Pemerintah menyatakan meninjau ulang Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika
Penulis:
Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyatakan meninjau ulang Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika. Sebagai gantinya, di saat bersamaan, pemerintah sedang mempersiapkan RUU Revisi UU Telekomunikasi dan RUU Revisi UU ITE.
Terkait itu, Firdaus Cahyadi, dari Yayasan Satu Dunia tetap mengajak semua elemen masyarakat untuk mengawalnya.
“Meskipun secara resmi pemerintah sudah meninjau ulang RUU Konvergensi Telematika, bukan berarti upaya untuk mendesakan hak warga dalam pengaturan telematika selesai,” ujar Knowledge Manager Yayasan SatuDunia Firdaus Cahyadi, Jakarta, Senin (2/7/2012).
Menurut Firdaus Cahyadi, dalam draft RUU revisi UU Telekomunikasi yang diterima Yayasan SatuDunia, hak warga untuk menggugat jika pemerintah lalai terhadap kewajibannya menyediakan layanan universal juga belum diakomodasi.
“Tanpa ada hak gugat warga negara maka, pemerintah berpotensi untuk lalai melaksanakan kewajibanya menggelar layanan universal telekomunikasi di kawasan terpencil, utamanya di Indonesia Timur,” tegas Firdaus Cahyadi.
Untuk itulah, lanjut Firdaus Satu Dunia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengawal pembahasaan RUU revisi UU Telekomunikasi dan RUU revisi UU ITE.
“Tanpa pengawalan dari warga, seperangkat aturan itu berpotensi mengabaikan hak warga negara dan hanya menguntungkan kepentingan bisnis besar di sektor telekomunikasi, informatika dan penyiaran,” jelas Firdaus Cahyadi.
Sebelumnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto mengatakan Rancangan Undang Undang (RUU) Konvergensi Telematika yang sebelumnya sudah dalam tahap proses pembahasan interdep di Kementerian Hukum dan HAM harus ditinjau ulang. Demikian isi suratnya bernomor 28/PPID/Kominfo/5/2012, kepada Yayasan SatuDunia pekan lalu.
Dalam berbagai kesempatan melalui media massa, Yayasan Satu Dunia mendesak pemerintah meninjau ulang pembahasan RUU Konvergensi Telematika.
Alasannya, hak warga negara tidak menjadi pertimbangan utama dalam RUU tersebut. Bahkan dalam beberapa pasalnya, RUU Konvergensi Telematika justru mengancam hak warga negara dalam berekspresi.