Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
PKS: Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran Harus Tuntas
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran segera dituntaskan.
Penulis:
Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran segera dituntaskan.
"Harus tuntas, jangan dibuat main-main," kata Presiden PKS Lutfi Hasan Ishaaq, di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta, Minggu (1/7/2012).
Kasus korupsi, lanjutnya, tidak bisa ditoleransi.
"Kalau untuk korupsi jangan ada dispensasi. Kalau memang ada indikasi, diperiksa," imbuhnya.
Kasus korupsi pembahasan pengadaan kitab suci Al Quran yang menyeret anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar, menjadi tersangka.
KPK menetapkan Zulkarnaen sebagai tersangka atas tiga perkara korupsi pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2011-2012.
Satu di antara perkara itu adalah dugaan korupsi dalam pembahasan pengadaan Al Quran. Turut menjadi tersangka adalah anak kandung Zulkarnaen, Dendi Prasetia, selaku Direktur Utama PT KSAI. (*)
BACA JUGA
- Akbar Tanjung: Tak Ada Politisasi oleh KPK
- Ahmad Yani: Korupsi di PPP Kecil
- Tantowi: Tak Ada Politisasi Jadikan Zulkarnaen Tersangka
- Ical Belum Bertemu Zulkarnaen Djabar buat Klarifikasi