KPK Tangkap Bupati
Hartati Murdaya Dicegah KPK Terkait Suap Bupati Buol
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan atas nama Hartati Murdaya ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat pencegahan atas nama Hartati Murdaya ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta (3/7/2012). Pihak Ditjen Imigrasi pun membenarkan informasi tersebut.
"Iya benar sudah terima surat permintaan pencegahan atas nama Hartati Murdaya per hari ini," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jendral Imigrasi, DJonny Muhammad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/7/2012).
Diketahui, Hartati dicegah terkait kasus suap pengurusan pemilikan HGU Perkebunan di Kabupaten Buol.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Buol, Sulawesi Tengah. Seorang pengusaha berinisial A diketahui bernama Anshori Manager di Perusahaan kelapa sawit bernama Hardaya Inti Plantation milik pengusaha Hartati Murdaya. KPK pun menangkap 3 orang yang merupakan rekan kerja Anshori.
Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. 1 Orang telah ditetapkan tersangka yakni inisial GS dan 2 orang lainnya D dan S akhirnya dilepas setelah diperiksa secara intensif pada pekan lalu.
KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Bupati Buol yakni Amran Batipulu. Namun hingga saat ini orang nomor 1 di Kabupaten Buol itu belum juga ditahan KPK.
Baca Juga: