Pilot Lion Air Dihukum Setahun
Syaiful ditangkap 4 Februari 2012 jam 03.30 WIB di hotel garden palace surabaya lantai 21, kamar 2109
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Wajah pilot Lion Air Sjaiful Salam (44) terlihat
dingin ketika majelis hakim membacakan vonis terkait penyalahgunaan
narkoba.
Demikian pula ketika ketua majelis hakim, Erry Mustianto memutuskan
pilot itu dihukum setahun penjara dan menolak rehabilitasi bagi
terdakwa, raut mukanya biasa saja. Meski vonis itu lebih ringan dari
tuntutan JPU I Wayan Oja Miasta yang menuntut hukuman 1,5 tahun, tapi
setelah berkonsultasi dengan penasehat hukum, dia memilih pikir-pikir.
"Saya masih memikirkan vonis ini dulu majelis hakim," tuturnya di
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/7/2012).
Begitu sidang selesai, dia hanya diam saja dan berjalan cepat ke ruang
tahanan di PN. Setelah berbincang cukup lama dengan terdakwa,
penasehat hukumnya, Rando Vitoro Hasibuan mengaku masih membahas
putusan ini selama 7 hari. "Kami masih pikir-pikir, apakah menerima
atau banding," tambahnya.
Sebelumnya dia dituntut hukuman 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut
Umum. Vonis yang diberikan sesuai dengan pasal tuntutan dari JPU yakni
Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 atau terjerat subsidair.
Sedangkan dakwaan primer dengan jeratan pasal 112 UU 35/2009 tak
terbukti.
Syaiful ditangkap 4 Februari 2012 jam 03.30 WIB di hotel garden palace
surabaya lantai 21, kamar 2109.
Saat menginap di hotel garden palace pada hari jumat 3 februari 2012
sekitar pukul 16.00 WIB dia memesan sabu-sabu kepada Yosi (dpo) dengan
cara sms. Isinya "Saya minta tolong dibantu, ada perlu saya di kamar
2109" yang artinya terdakwa memesan sabu ke Yosi.
Setelah memesan dia menyimpan uang Rp 375.000 di dalam map putih
bertuliskan garden palace hotel dan diletakkan di bawah pintu kamar
dengan maksud sebagai uang pembelian sabu kepada Yosi.
Sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menuju ke lantai 23 untuk bertemu
teman-temannya. Kemudian pukul 19.00 terdakwa masuk kamarnya untuk
mengetahui apakah sabu pesananannya sudah datang. Ternyata dalam map
sudah ada sabu pesanan dan uangnya tidak ada.
Kemudian terdakwa mengonsumsi sabu tersebut, sisanya diletakkan dalam
laci meja. Pada pukul 03.30 BNN menangkap terdakwa berikut barang
bukti sisa sabu di laci mej.