Senin, 18 Agustus 2025

KPK Tangkap Bupati Buol

KPK: Ada Tersangka Baru Terkait Bupati Buol

KPK memberi sinyal adanya penambahan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol,

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPK: Ada Tersangka Baru Terkait Bupati Buol
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (kanan) didampingi Sekretaris Jenderal Transparency Indonesia, Teten Masduki memaparkan makalahnya pada diskusi hukum bertajuk Memperkuat Sinergitas Kelompok anti Korupsi di Gedung PWI Jabar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (6/3/2012). Bambang mengatakan tindak pidana korupsi di Indonesia kian masif dan terus merasuk hingga ke berbagai sendi kehidupan masyarakat dengan modus kejahatannya beragam dan canggih. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal adanya penambahan tersangka baru pada kasus dugaan suap terkait Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Hal itu pun diakui Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.  "Tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain akan jadi tersangka. Tergantung pengembangan pemeriksaan," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (8/7/2012).

Kendati demikian, Bambang enggan berspekulasi dan merincinya lebih detail terkait penemuan pihaknya saat ini. Bambang hanya mengatakan calon tersangka baru tersebut telah melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah mencegah beberapa orang untuk tidak bepergian keluar hingga enam bulan ke depan. Di antaranya yaitu Pengusaha Nasional Sitti Hartati Murdaya, dan tiga buah anak Hartati Seri Sirithon, Benhard dan Arim.

Kamis kemarin, KPK kembali mencegah tiga orang anak buah Hartati, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, Staf PT HIP Soekirno dan Kirana Wijaya dari PT Tjakra Cipta Murdaya.

Kasus dugaan suap terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit di kawasan Buol terungkap lewat operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2012 lalu. KPK menduga ada pemberian suap miliaran rupiah kepada Bupati Amran. Dalam operasi tersebut, Amran berhasil lolos dari kejaran petugas KPK.

Dua petinggi di PT HIP telah ditetapkan tersangka pemberi suap oleh KPK. Keduanya yakni Gondo Sudjono dan Yani Ansori. Mereka diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seiring penyidikan, KPK juga menetapkan Bupati Boul, Amran Batalipu sebagai tersangka. (Edwin Firdaus)

baca juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan