Polisi Masih Dalami Pemilik Akun Twitter Triomacan2000
Mabes Polri saat ini masih mendalami pemilik akun "Triomacan2000," yang menuduh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri saat ini masih mendalami pemilik akun "Triomacan2000," yang menuduh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi telah melenyapkan barang bukti kasus korupsi uang Rp 500 miliar.
"Belum (ada pemanggilan), masih pendalaman. IT-nya masih selidiki lebih lanjut. Saat ini kita sedang melakukan pemantauan terhadap pemilik akun yang diduga menyebarluaskan (informasi tersebut)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2012).
Menurut Boy, penyelidikan di dunia maya tidak cukup waktu sebentar karena teknis pelaksanaan penyidikan bisa panjang.
"Cukup panjang karena terkait provider, apalagi medianya twitter. Karena orang menampilkan identitas belum tentu sesuai asli. Itulah nanti yang harus dikombinasikan dengan penyelidikan konvensional," jelas Boy.
Terkait dengan pengakuan sang pemilik akun twitter 'Triomacan2000' dalam statusnya beberapa waktu lalu, Boy menjelaskan bahwa pihaknya tidak mudah percaya karena di dunia maya seseorang bisa bebas mengucapkan apa pun.
"Semaunya mengatakan apa. Macam-macam, bisa mempengaruhi, bisa menipu, itu dampak globalisasi di era teknologi. masyarakat jangan terpancing," jelasnya.
Sebelumnya, dalam jejaring sosial Twitter, "Triomacan2000" dengan pemilik akun bernama Ade Ayu Sasmita, menuduh Marwan yang 2003 lalu menjabat sebagai asisten pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melenyapkan barang bukti kasus korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Marwan mengatakan, sebelum "Triomacan" berkicau masalah uang Rp 500 miliar, sebelumnya seorang pengacara bernama Muhammad Fajriska Mirza alias Boi melalui akun twitternya juga sempat menyinggung hal yang sama.
Marwan menduga "Triomacan2000" dan "Boi" adalah orang yang sama.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Marwan mengatakan, pada 7 November 2003 diketahui jumlah saldo di rekening kasus BRI hanya mencapai Rp 104,9 miliar, sedangkan "Triomacan2000" menuduhnya menggelapkan uang Rp 500 miliar.
"Lalu uang Rp 500 miliar itu dari mana, dari nenek moyangnya si Boi?" katanya geram.
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengaku juga kenal dengan Boi, dan heran mengapa perkara tersebut tidak langsung diklarifikasi ke dirinya.
Marwan pun melaporkan, "Triomacan2000" ke Bareskrim Mabes Polri Kamis (21/06/2012), atas tuduhan pencemaran nama baik, dan pelanggaran undang-undang ITE, (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 127 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
"Kalau (menuduh) di koran langsung kan bisa hilang, tapi kalau sudah di akun twitter, sampai kiamat juga masih berbekas itu," pungkasnya.
KLIK JUGA: