Sabtu, 11 Oktober 2025

Retribusi Pasar Sanggam Resmi Diberlakukan

Pemerintah Kabupaten Berau resmi memberlakukn retribusi sewa petak lahan kepada para pedagang di pasar Sanggam Adji Dilayas.

Editor: Budi Prasetyo

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM TANJUNG REDEB, -Setelah disahkan sejak akhir tahun 2011 kemarin, akhirnya Pemerintah Kabupaten Berau resmi memberlakukn retribusi sewa petak lahan kepada para pedagang di pasar Sanggam Adji Dilayas.

Kepastian tentang penerapan Perda ini di lapangan disampaikan langsung oleh Kepala Disperindagkop Kabupaten Berau Mansyah Kelana, yang akhir pekan kemarin mengungkapkan bahwa pemberlakukan tarif ini secara resmi telah dberlakukan mulai tanggal 1 Juli kemarin.

Saat ini sendiri menurutnya, pihak Diperindagkop tengah dalam masa penyelesaian kontrak tentang sewa menyewa petak pasar yang nantinya itu bisa menjadi bukti hukum dari perjanjian antara pihak Pemerintah dengan Pedagang.

Namun meski draft tersebut belum rampung seluruhnya ia juga mengatakan bahwa pemberlakuan ini belaku surut, artinya pedagang tetap dikenai kewajiban membayarsewa lahan mulai awal Juli kemarin.

Dalam ketentuan yang disahkan dalam Perda nomor 13 tahun 2011 itu sendiri ditetapkan harga sewa yang dikenakan oleh pihak pengelola cukup bervariasi, sebagai contoh untuk kios di pasar basah dikenakan biaya Rp 20 ribu per meter persegi, sementara untuk kios pasar kering pihak Disperindagkop mengenakan tarifantara Rp 22 ribu sampai Rp 23 ribu per meter perseginya.

Disamping petak yang mempunyai meja pengelola pasar juga memberlakukan tarif kepada pedagang yang berjulan di pasar subuh yang menempati area paling belakang pasar Sanggam, serta arena bermain yang kini sudah ditempati oleh beberapa penyedia jasa hiburan tersebut.

Berita Terkait  :

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved