Legislator Aktif Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Bansos
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bakal menghadirkan seluruh legislator aktif DPRD Sulsel yang diduga menerima dana bantuan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR, TRIBUN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memastikan bakal menghadirkan seluruh legislator aktif DPRD Sulsel yang diduga menerima dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sulsel 2008 pada proses persidangan yang bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.
"Semua anggota DPRD Sulsel yang berjumlah lebih dari 10 orang yang disebut-sebut di persidangan turut mencicipi dana bansos yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar tetap akan kami periksa alias menghadirkannya ke persidangan sebagai saksi tanpa terkecuali," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir melalui Kepala seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim, saat ditemui di kantornya, Senin (9/7/2012).
Kepastian kejaksaan rencana mendudukkan anggota DPRD Sulsel ini di persidangan sebagai saksi korupsi bansos yang menyeret nama Bendahara Pengeluaran Kas Daerah (BPKD) Sulsel Anwar Beddu sebagai terdakwa atas permintaan majelis hakim kepada jaksa pada persidangan 3 Juli lalu. Majelis hakim kecewa lantaran tidak adanya para legislator penikmat dana bansos yang dihadirkan di persidangan.
Mantan Kajari Tangerang ini mengaku tidak dapat memungkiri jika dalam fakta persidangan dan BAP terdakwa terungkap nama anggota dewan Sulsel aktif yang ikut mencicipi dana bansos.
Namun menyangkut dengan permintaan hakim untuk dihadirkan sebagai saksi, kemungkinan akan menjadi kendala karena dalam proses pemeriksaan anggota dewan aktif harus mendapatkan izin dari Mendagri terlebih dulu.
"Yang pasti kami akan tempuh jalan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor Makassar yang menangani kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana bantuan sosial senilai Rp 8,8 miliar yang menjadi temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel kecewa terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang diduga tebang pilih dalam menentukan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.
Tudingan diskriminatif tersebut disampaikan langsung Ketua majelis hakim Zulfahmi dimintai keterangannya di kantornya, siang tadi. Menurutnya, mestinya jaksa tidak hanya menghadirkan legislator DPRD Makassar Mujiburrahman sebagai saksi di persidangan, melainkan seluruh anggota DPRD Sulsel yang disebut-sebut turut menerima dana bansos juga harus dihadirkan.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar ini diduga ikut kecipratan dana bansos senilai Rp 700 juta. Pemberian dana bansos tersebut diperuntukkan terhadap tujuh lembaga yang dibinanya.
Baca Juga: