Pemkot Surabaya Larang Bakar Mercon Selama Puasa
Jadi sekarang itu (mercon) dilarang keras. Nantinya selama bulan Ramadhan di seluruh Surabaya
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya,selain melarang tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) beroperasi selama Ramadhan, juga mengkampanyekan "Surabaya bebas mercon".
Kepala BakesbangLinmas Surabaya, Soemarno mengatakan, kampanye bebas mercon menjadi salah satu dari empat poin seruan bersama antara Muspida, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemilik RHU (rekreasi hiburan umum) di Hotel Novotel, Senin (9/7/2012) malam.
Menurut Soemarno, adanya larangan peredaran atau penjual belian atau penyulutan bahan peledak seperti mercon, berkaitan dengan katentuan yang diatur dalam pasal 1 syat (1) UU nomor 21/DRT/1951.
“Jadi sekarang itu (mercon) dilarang keras. Nantinya selama bulan Ramadhan di seluruh Surabaya benar-benar bebas bahan peledak mercon,” jelas Soemarno, Selasa (10/7/2012).
Poin lainnya dalan seruan bersama itu adalah adanya larangan bangunan yang dipergunakan untuk asusila. Hal itu berkaitan dengan Perda 7 tahun 1999 tentang larangan menggunakan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila. Juga, larangan menyajikan minumam berakohol, meskipun ada izin di lokasi khusus.
“Biasanya ada restoran, rumah makan, hotel, bar, yang mempunyai izin. Tapi kali ini, selama Ramadhan dilarang. Cukup menyediakan minuman ringan saja,” katanya.
Tim pengawasan RHU juga membuka layanan pengaduan selama 24 jam jika ada indikasi pelanggaran yang ada di masyarakat melalui telepon 031-5343000 atau sms ke 0811313105.