Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Babak Belur Dihajar 7 Pemabuk

Selanjutnya tanpa ada aba-aba para pemabuk itupun mengeroyok Brigadir Wahyu.

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK - Anggota Satreskrim Polsek Baron, Brigadir Wahyu Tri PS menjadi korban pengeroyokan tujuh orang pemabuk. Akibatnya, Brigadir Wahyu mengalami lebam dan memar di wajah dan tubuhnya.

Menurut Brigadir Wahyu, kejadian itu berawal dari adanya laporan adanya kelompok orang mabuk di warung warga dusun Kandek desa Waung Kecamatan Baron. Saat itu juga, ia mendatanginya.

"Saat itu kami minta agar mereka tidak mabuk-mabukan di warung karena mengganggu dan meresahkan warga," kata Wahyu di Mapolsek Baron, Selasa (10/7/2012).

Meski Wahyu sudah menyatakan diri sebagai anggota polisi,  mereka bukanya menghentikan mabuk-mabukanya. Mereka bahkan berteriak dan tidak peduli. Selanjutnya tanpa ada aba-aba para pemabuk itupun mengeroyok Brigadir Wahyu.

Tak pelak, Brigadir Wahyu menjadi bulan-bulanan tujuh pemabuk hingga babak belur. Sejumlah warga yang kebetulan ada di warung tidak berani membantu Beigadir Wahyu yang terus menjadi bulan-bulanan. Hingga akhirnya pengeroyok itupun menghentikan aksinya dan melarikan diri. Mengetahui pengeroyoknya kabur, Brigadir Wahyu  menangkap salah satu pengeroyok.

Beberapa saat kemudian patroli Polsek Baron datang dan mengamankan salah satu pengeroyok bernama Agus Dwi Wiratno (29) warga dusun Pengkol kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom .

"Setelah kami periksa barulah diketahui siapa saja pemabuk pelaku pengeroyok terhadap diri saya," ucap Wahyu.

Selanjutnya sejumlah petugas Polsek Baron mengejar para pelaku dan berhasil mengamankan Suhartono (44), Markhaban (28), dan Dodik Irianto (37) kesemuanya warga dusun Pengkol Kelurahan Warujayeng Nganjuk.

Sedangkan tiga pelaku pengeroyokan lain berhasil melarikan diri dan kini menjadi target pengejaran polisi.

Kanitreskrim Polsek Baron, Aiptu Budi Santoso mendampingi Kapolsek Baron, AKP Komariyatun mengatakan, para  pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Jawa

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan