Jumat, 22 Agustus 2025

John Kei Ditangkap

Pengacara Minta Komisi III DPR Bantu Proses Hukum John Kei

Kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, menyampaikan keluhan penanganan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Pengacara Minta Komisi III DPR Bantu Proses Hukum John Kei
/adhy kelana
Tersangka Pembunuhan Dirut PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, John Refra Kei alias John Kei, dipindahkan dari RS Polri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/3/2012). John langsung dibawa ke Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, untuk menjalani tes kesehatan sebelum dilakukan penahanan. (WARTA KOTA/Adhy Kelana)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum John Kei, tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, menyampaikan keluhan penanganan kasus kliennya di Polda Metro Jaya kepada Komisi III DPR.

Tiga pengacara John Kei diterima bersama tiga elemen masyarakat lainnya di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Nasir Jamil itu, pihak pengacara John Kei menyampaikan saat ini kliennya masih tertahan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Padahal, pembantaran itu hanya akal-akalan polisi dan tak sesuai KUHAP. Sebab, masa 120 hari penahanan John Kei telah berakhir dan John Kei dalam kondisi sehat.

Pada saat bersamaan, berkas perkara tuduhan pembunuhan tak kunjung lengkap atau P-21.

"Ini pelanggaran KUHAP. Semestinya orang yang tidak sakit dipaksa masuk rumah sakit tanpa permohonan, sudah melanggar KUHAP. Karena tidak ada sanksi, maka pelanggaran ini sah-sah saja," ujar pengacara John Kei, Tito Refra.

Dengan aturan KUHAP itu, mereka menilai John Kei sudah layak dibebaskan. "Kami meminta agar polisi legowo, kalau memang berkas tidak bisa dilengkapi, maka John Kei harusnya dibebaskan," ujar pengacara John Kei, Chandra.

Menurut Chandra, kliennya yang disebutkan sakit justru ditempatkan di ruang rawat tahanan dengan berjeruji besi berbentuk sel.

Pihak pengacara John Kei berharap Komisi III DPR selaku mitra Polri memberikan perhatian atas kasus ini, di antaranya dengan terjun langsung ke RS Polri untuk mengecek proses pembantaran dan kondisi fisik John Kei yang sebenarnya.

Selain John Kei, pihak pengacara juga meminta polisi membebaskan Mukhlis dan Yosep, rekan John Kei yang juga ditahan karena kasus yang sama. Dikhawatirkan kedua orang itu juga akan diperlakukan sama seperti John Kei.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi III dari PPP, Ahmad Yani, menyatakan perlu ada kroscek ke Kapolda Metro Jaya dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran KUHAP yang dilakukan dalam penanganan kasus John Kei.

Sementara itu, pimpinan rapat Nasir Jamil, menyatakan Komisi III akan mengagendakan kunjungan ke RS Polri terkait masalah ini.

Politisi PKS itu menegaskan kunjungan ini semata untuk melihat operasional rumah sakit kepolisian tersebut secara keseluruhan. Dan John Kei masuk dalam bagian kunjungan tersebut.

"Sejauh ini kami baru mendengar dari pengacara John Kei tentang buruknya operasional rumah sakit. Dan kami masih baru mendengar, belum mengambil kesimpulan," ujar Nasir.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan