Suap PON Riau
Kacab PT Pembangunan Perumahan Akui Ada Uang Lelah
Bulan Februari 2012 kata Nugroho, dirinya mengetahui ada permintaan 'uang lelah' dari anggota DPRD Riau untuk merevisi dua perda.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan suap pengesahan revisi Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan Venue Menembak PON XVIII yakni Eka Dharma selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau dan Rahmat Sahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP), Rabu (11/7/2012) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan 4 orang saksi.
Satu diantaranya adalah Nugroho Agung Sanyoto Kepala Cabang 9 PT PP. Pantauan Tribun Pekanbaru (Tribun Network) di pengadilan, saksi pertama yang memberikan kesaksian adalah Nugroho Agung Sanyoto.
Dalam kesaksiannya Nugroho pernah mendengar dan mengetahui Perda No 6 Tahun 2010 tentang pembangunan Lapangan Tembak.
Bulan Februari 2012 kata Nugroho, dirinya mengetahui ada permintaan 'uang lelah' dari anggota DPRD Riau untuk merevisi dua perda. "Permintaan uang lelah diajukan kepada Rahmat Syahputra dan disampaikan langsung ke saya sebesar Rp 1,8 miliar," ucapnya.
Permintaan itu kata Nugroho, sekitar Februari sampai awal Maret ditolaknya. "Kemudian tanggal 30 Maret ternyata Rp 1,8 miliar itu bukan dibebankan ke PT PP saja, tapi juga kepada perusahaan lainnya yang tergabung dalam KSO," ungkapnya.
Baca Juga:
- Tambak Ikan Hanyut Diterjang Banjir
- DPRD Sebar Spanduk Dukungan Sambut Tim Kemendagri
- Sekolah Tak Jujur Langsung di Black List
- Massa Front Rakyat Bersatu Demo Kejari Kutacane