Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Resmi Ditahan
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara secara resmi menahan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang berinisial
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara secara resmi menahan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang berinisial E yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (12/7/2012).
E yang belakangan diketahui bernama Elfian ini, ditahan berdasarkan pengembangan penyidik atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Proyek Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deli Serdang senilai Rp 80 miliar yang bersumber dari APBD 2010 sebesar Rp 168 miliar.
Usai diperiksa mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Elfian yang mengenakan pakaian dinas lengkap sesaat sembari diboyong ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan, mengatakan penahanan dirinya tidak jelas. Apalagi ia berpendapat tuduhan awal yang disangkakan kepadanya sama sekali tidak beralasan.
"Saya ditahan tuduhan sebagai tersangka itu apa. Saya menolak karena apa buktinya. Tak ada bukti awal. Apalagi saya belum pernah diperiksa sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi. Ini jelas hukum rimba. Saya orang susah dan tidak punya uang tetapi dalam pikiran mereka (penyidik) bendahara PU Deliserdang kaya raya," ujarnya.
Baca Juga:
- Banjir Rendam Labuhan Batu dan Tanah Bumbu
- Lomba Karya Tulis Meriahkan Sumatera International Travel
- BPK Terapkan E-Audit di Seluruh Pemda
- Densus 88 Bekuk Dua Anggota Teroris di Poso