Sabtu, 23 Agustus 2025

Dua Kurir Sabu Tempuh Jalur Laut dan Darat

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), keduanya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Dua Kurir Sabu Tempuh Jalur Laut dan Darat
Tribun Kaltim/Kholish Chered
Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 1,752 kilogram.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Perjalanan sang pembawa sabu dari Malaysia ternyata menempuh rute yang panjang. Hanisah dan Rionaldi harus menempuh jalur laut dan darat dari Tawao menuju arah Samarinda, sebelum tertangkap di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta, Kamis (12/7/2012), keduanya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang bernama Umang di Tawao, Malaysia.

"Barang tersebut akan dibawa ke Samarinda. Kami dapat upah masing-masing Rp 10 juta rupiah per orang," kata Hanisah.

Rute yang ditempuh adalah dari Tawau ke Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan, menggunakan speed boat. Selanjutnya dari Sungai Nyamuk ke Tarakan menggunakan speed boat berlanjut dari Tarakan ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, juga menggunakan speed boat.

Perjalanan dilanjutkan menggunakan kendaraan darat dari Tanjung Selor menuju Berau. Sesampainya di Berau mereka berganti kendaraan jenis Avanza warna silver No Pol KT-1096-ML yang dikemudikan oleh Sulhan menuju arah Samarinda.

Diketahui, Rionaldo merupakan mahasiswa fakultas hukum, yang berdomisili di Jalan Onta, Desa Bukaka, Kecamatan Tenetereatang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Hanisah berdomisili di Simpang Sapi, Pamol Negara Bagian Sendakan, Malaysia.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan