Pemkab Pandeglang Klaim Tak Tahu Ahmad Mursidi Berstatus Tersangka Saat Dilantik jadi Staf Ahli
Ahmad Mursidi diketahui dilantik menjadi staf ahli bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang
Ringkasan Berita:
- Pemkab Pandeglang mengaku baru mengetahui dari media bahwa Ahmad Mursidi berstatus tersangka kecelakaan maut.
- Ahmad Mursidi dilantik sebagai staf ahli bupati melalui rotasi jabatan yang disetujui BKN.
- Kecelakaan mobil dinas dikemudikannya menewaskan dua orang, dan ia ditetapkan tersangka kemudian.
TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten Pandeglang Banten mengaku tidak tahu Ahmad Mursidi adalah tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
Ahmad Mursidi diketahui dilantik menjadi staf ahli bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pandeglang pada Selasa (26/5/2026).
Ahmad Mursidi sebelumnya menjabat kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari media,” kata Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli dilakukan sebagai bagian dari rotasi dan mutasi jabatan di Lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Ahmad Mursidi sebelumnya berada di DPMPTSP dengan beban kerja yang cukup berat."
"Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.
Dia mengatakan, proses rotasi jabatan tersebut juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.
Baca juga: Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas yang Tewaskan Murid SD Dilantik jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
“Setelah kecelakaan itu kami sudah meminta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, perpindahan Ahmad Mursidi menjadi staf ahli merupakan langkah yang dinilai bijaksana.
Menurut Asep, Ahmad Mursidi sebelumnya bertugas di DPMPTSP yang memiliki beban kerja cukup tinggi.
“Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya, kecelakaan. Ini sangat bijaksana,” kata Asep.
Tewaskan 2 Orang
Ahmad Mursidi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kecamatan Panjarsari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (30/4/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Tersangka-Tabrak-Siswa-Jadi-Stafsus-Bupati-Pandeglang.jpg)