Senin, 25 Agustus 2025

Eks Kadis Perikanan Barru Dituntut 1,5 Tahun

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Barru, Bakri Remma dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Barru, Bakri Remma dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (12/7/2012).

Tuntutan pidana penjara selama 18 bulan yang menjerat mantan pejabat teras Pemda Barru ini dibacakan langsung jaksa penuntut umum (JPU) Erfa Basmar dan Andi Mulia Fitri secara bergantian pada sidang lanjutan yang digelar, siang tadi yang diketuai majelis hakim Isjuaedi didampingi Janverson Sinaga dan Paelori.

Berdasarkan amar tuntutan jaksa, terdakwa yang merupakan bekas staf ahli Bupati Barru Idrus Syukur dihukum lantaran diduga terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan merugikan negara senilai Rp 16 juta terkait pengadaan 70 unit mesin kapal nelayan 2009 silam.

"Hukuman yang menjarat terdakwa sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," ujar Efra sesuai persidangan digelar.

Menurutnya, salah satu bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakrie adalah adanya kekurangan peralatan mesin kapal seperti baling-baling kapal, asmonel dan pengikat jangkar yang tidak disertakan bersama kapal nelayan saat barang tersebut diadakan hingga menimbulkan kerugian negara senilai belasan juta.

Adapun pasal yang dikenakan terdakwa sehingga dituntut 18 bulan penjara adalah pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dimilikinya.

"Pasal yang kami buktikan adalah pasal 3 tentaang penyalahgunaan jabatan," terang jaksa mengaku harusnya dalam kontrak penjanjian pekerjaan terdakwa ikut mengadakan alat-alat yang diduga masih kurang. Namun sampai kasus tersebut bergulir ke pengadilan barang tersebut juga tak kunjung ada.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan mengaku kecewa atas hukuman yang menjeratnya. Pasalnya, Bakrie yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut mengaku bukan hanya dirinya yang semestinya terseret dalam perkara itu, melainkan kuasa pengguna anggaran (KPA), Bendahara dan penyedia barang yang seharusnya bertanggungjawab secara pidana atau tersangka.

"Saya hanya dijadikan tumbal sebagai tersangka dalam kasus ini. yang seharusnya bertanggungjawab adalah tiga orang itu. Tapi yang pasti menyangkut dengan tuntutan jaksa kami pasti akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi," tegas Bakrie mengaku kecewa terhadap jaksa yang sampai sekarang tidak menyeret tiga orang tersebut.

Diketahui, total anggaran pengadaan 70 mesin kapal untuk nelayan mencapai Rp 425 juta. Jaksa yang dikonfirmasi menyangkut dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, Efra dan Andi Mulia Fitri mengaku akan mendalami serta menelusuri pihak-pihak yang diduga kuat ikut serta bertanggungjawab berdasarkan keterangan terdakwa yang mengaku menjadi tumbal dalam perkara ini.

"Semua pihak yang diduga berperan penting menimbulkan kerugian negara tetap akan kami dalami kembali menyangkut akan keterlibatannya, seperti KPA, Bendahara, penyedia barang dan pejabat SPM," tegas Erfa kepada awak media di pengadilan, siang tadi.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan