Minggu, 24 Agustus 2025

Sertifikat Tanah Tak Kunjung Kembali Damaris Laporkan Gafur

Sertifikat tanah mertuanya yang telah dipinjam sejak 2007 hingga kini belum dikembalikan terlapor.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Damaris Rante, warga Jalan Bhayangkara RT 4, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan melaporkan Abdul Gafur karena telah merasa ditipu. Sertifikat tanah mertuanya yang telah dipinjam sejak 2007 hingga kini belum dikembalikan terlapor.

Damaris menempuh jalur hukum karena hingga kini tak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan sertifikat tersebut.

Kapolres Nunukan, AKBP Achmad Suyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Nunukan Aiptu M Karyadi menjelaskan, peristiwa itu sebenarnya terjadi sejak tahun 2007 silam. Saat itu tepatnya 3 November 2007 sekitar pukul 09.00 WIB, terlapor Abdul Gafur mendatangi rumah korban di Jalan Bhayangkara. Saat itu ia bermaksud meminjam surat tanah milik mertua korban dengan tujuan untuk melihat surat tanah tersebut.

Pada 5 Nopember 2007, Gafur memberitahukan kepada korban jika surat tanah tersebut telah digadainya kepada Taufik Johan dengan nilai gadai sekitar Rp 20 juta.

"Terlapor yang diduga menggelapkan ini memberitahukan kepada pelapor bahwa surat tanah tersebut sudah digadaikan tanpa sepengetahuan pelapor maupun mertua pelapor. Kemudian pelapor telah memberikan tenggang waktu selama satu bulan untuk mengembalikan surat tanah mertua yang mereka pinjami tadi," ujar Karyadi.

Hingga kini, terlapor belum juga beritikad baik mengembalikan surat tanah dimaksud. Karena itulah Damaris melaporkannya ke Polres Nunukan dan berharap segera dilakukan pemanggilan terhadap pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat menyampaikan laporan, korban menyerahkan bukti berupa 1 lembar fotocopy sertifikat tanah, 1 lembar surat perjanjian dan 3 lembar kwitansi.

Atas kejadian itu, Karyadi mengimbau agar warga Nunukan yang pernah membuat perjanjian secara tertulis, jika pada saat surat perjanjian tersebut jatuh tempo agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

"Karena apabila mereka tidak menepatinya berarti telah ingkar janji. Kekuatan surat perjanjian tersebut sama dengan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan