Warga Israel Jual Ginjal Ilegal di AS
Levy Izhak Rosenbaum telah mengatur transplantasi organ ginjal untuk tiga orang, dan mendapatkan bayaran sebesar 10 ribu dolar AS.
TRIBUNNEWS.COM, NEW JERSEY - Seorang warga Israel diganjar hukuman penjara selama dua setengah tahun, lantaran memperjualbelikan organ tubuh manusia ilegal di Amerika Serikat (AS).
Ia menjadi terdakwa kasus perdagangan organ tubuh manusia ilegal pertama, yang dihukum di AS.
Seperti diwartakan BBC, Kamis (12/7/2012), Levy Izhak Rosenbaum telah mengatur transplantasi organ ginjal untuk tiga orang, dan mendapatkan bayaran sebesar 10 ribu dolar AS.
Ia kemudian membantu melakukan serangkaian tes, untuk memastikan organ tersebut cocok dengan tubuh penerima donor di AS.
Menurut jaksa penuntut dari Kejaksaan New Jersey, Rosenbaum yang tinggal di Brooklyn, mencari pendonor di Tanah Airnya melalui iklan di surat kabar.
Ia mengimingi sejumlah uang bagi mereka yang mau menyumbangkan ginjalnya. Rosenbaum diciduk FBI, saat mengatur operasi transplantasi keempat pada 2009.
"Meskipun Rosenbaum meilai dirinya sendiri sebagai mak comblang ginjal baik hati, ia mendapatkan keuntungan dari tindakan kriminal, dan uang haram itu masuk ke dalam sakunya," ujar Jaksa Paul Fishman. (*)
BACA JUGA
- Dubes Suriah untuk Irak Membelot
- Tidak Perawan Lagi, Perempuan di Georgia Ditahan Polisi
- China Asingkan Seorang Uskup Thaddeus Ma Daqin
- Sering Dianiaya Teman, Remaja Jepang Nekat Bunuh Diri