Selasa, 26 Agustus 2025

Warga Israel Jual Ginjal Ilegal di AS

Levy Izhak Rosenbaum telah mengatur transplantasi organ ginjal untuk tiga orang, dan mendapatkan bayaran sebesar 10 ribu dolar AS.

zoom-inlihat foto Warga Israel Jual Ginjal Ilegal di AS
NET
ILUSTRASI

TRIBUNNEWS.COM, NEW JERSEY - Seorang warga Israel diganjar hukuman penjara selama dua setengah tahun, lantaran memperjualbelikan organ tubuh manusia ilegal di Amerika Serikat (AS).

Ia menjadi terdakwa kasus perdagangan organ tubuh manusia ilegal pertama, yang dihukum di AS.

Seperti diwartakan BBC, Kamis (12/7/2012), Levy Izhak Rosenbaum telah mengatur transplantasi organ ginjal untuk tiga orang, dan mendapatkan bayaran sebesar 10 ribu dolar AS.

Ia kemudian membantu melakukan serangkaian tes, untuk memastikan organ tersebut cocok dengan tubuh penerima donor di AS.

Menurut jaksa penuntut dari Kejaksaan New Jersey, Rosenbaum yang tinggal di Brooklyn, mencari pendonor di Tanah Airnya melalui iklan di surat kabar.

Ia mengimingi sejumlah uang bagi mereka yang mau menyumbangkan ginjalnya. Rosenbaum diciduk FBI, saat mengatur operasi transplantasi keempat pada 2009.

"Meskipun Rosenbaum meilai dirinya sendiri sebagai mak comblang ginjal baik hati, ia mendapatkan keuntungan dari tindakan kriminal, dan uang haram itu masuk ke dalam sakunya," ujar Jaksa Paul Fishman. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan