Minggu, 28 Desember 2025

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Jaksa Curigai Saksi Sidang Afriyani Diarahkan Penyidik

Jaksa Penuntut Umum (JPU), seusai persidangan menjelaskan mengapa pihaknya akan memanggil saksi perbarisan,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), seusai persidangan menjelaskan mengapa pihaknya akan memanggil saksi perbarisan, yakni penyidik yang membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi Prita.

"Kami akan memanggil penyidik yang membuat BAP sebagai saksi. Kami ingin tahu apa benar Prita diarahkan," kata Jaksa Penuntut Umum, Soimah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2012).

Dalam persidangan memang saksi Prita sempat berucap bahwa saat di BAP oleh penyidik dirinya diarahkan untuk membuat keterangan sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya, yakni Adistina.

Selain diarahkan, Prita juga mengaku panik. Karena kepanikannya, dirinya tetap membuat keterangan bahwa dirinya bersama teman-temannya membeli pil narkoba jenis ineks secara patungan.

"Saya membuat masih dalam keadaan panik. Jadi saya ikuti BAP yang dibuat sebelumnya terhadap Adistina,"kata Prita.

Lebih lanjut, JPU juga menilai bahwa saksi Angela Halim telah memberikan keterangan sesuai BAP yang dibuatnya. "Untuk Angela Halim tidak ada masalah, ia menerangkan sesuai dengan BAP," kata Soimah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved