Oknum Bea Cukai Tanjung Priok Terima Suap Bandar Narkoba
Penyidikan kasus lolosnya narkotika jenis sabu seberat 351 kilogram (kg) menemukan bukti penyuapan terhadap seorang oknum

Laporan Rini Ayuningtias
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus lolosnya narkotika jenis sabu seberat 351 kilogram (kg) menemukan bukti penyuapan terhadap seorang oknum petugas pemeriksa dokumen Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok, bernama Joy Aryanto.
"Salah satu petugas, Joy, terbukti menerima suap dari salah seorang tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, Jumat (13/7/2012).
Rikwanto mengatakan, saat diperiksa, Joy Aryanto mengaku menerima suap Rp 3 juta untuk meloloskan dokumen barang sebanyak 300 kardus yang berisi makanan ikan jenis arwana.
"Tersangka yang telah kami tangkap sebelumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Joy," Rikwanto menjelaskan.
Namun, saat diinterogasi, Joy masih saja berkelit. Dan mengaku tidak tahu menahu mengenai dokumen paket barang berupa makanan ikan yang
berisi narkoba.
Dengan terungkapnya kasus suap tersebut, Joy kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Untuk berkas perkara penyidikan kasus tersebut akan
dilimpahkan ke Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya.
"Berkasnya ditangani tipikor dari Krimsus Polda Metro, karena ada unsur korupsi. Dan uang yang diterima tidak sesuai dengan nilai harga yang harus dibayarkan," jelas Rikwanto.
Rikwanto menyatakan, dalam berkas pemeriksaan, Joy diduga tidak hanya sekali melakukan tindak pidana korupsi. "Dia biasanya menerima bervariasi antara Rp 7-3,5 juta," pungkas Rikwanto.
BACA JUGA: