Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemerintah Didesak Segera Bangun JSS

Pembangunan JSS, lanjutnya, merupakan salah satu jalan keluar yang dapat memecahkan persoalan kemacetan hingga 15 kilometer.

zoom-inlihat foto Pemerintah Didesak Segera Bangun JSS
IST
Maket Jembatan Selat Sunda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Transportasi (FMPT) menyayangkan wacana pemerintah, yang berencana merevisi Perpres 86/2011 tentang pengembangan kawasan Selat Sunda terkait pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS).

"Rencana revisi Perpres 86/2011 dikhawatirkan akan mengulur waktu rencana pembangunan Jembatan Selat Sunda pada 2014," ujar Koordinator aksi FMPT Mohammad Wasil, saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (13/7/2012).

Wasil mengatakan, adanya tarik ulur Perpres, justru memperlihatkan bahwa pemerintah tidak cakap dalam membuat aturan, sehingga membuat investasi menggantung. Ini juga membuat investor ragu menanamkan modal dalam proyek JSS.

"Usulan revisi Perpres sama saja mengusir investor dan 'membunuh' harapan masyarakat Banten-Sumatera khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya," tutur Wasil.    

Pembangunan JSS, lanjutnya, merupakan salah satu jalan keluar yang dapat memecahkan persoalan kemacetan hingga 15 kilometer, akibat masyarakat yang mengantre untuk menyeberang dari Sumatera ke Jawa atau sebaliknya.

"Bila JSS dapat terealisasi dalam waktu dekat, maka dapat melancarkan sirkulasi perekonomian di kedua pulau, bahkan perekonomian nasional," imbuh Wasil.

Atas dasar itulah, FMPT menuntut agar pemerintah segera membangun JSS, untuk menyelamatkan ekonomi bangsa, segera melaksanakan Perpres No 86/2011, serta menolak revisi Perpres oleh Menkeu Agus Martowardojo.

Dalam aksinya, FMPT membawa sekitar 100 orang, dengan membawa beberapa perangkat aksi seperti poster dan spanduk bergambar Menteri Keuangan Agus Martowardojo. (*)

BACA JUGA

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan