PTN Wajib Saring 20 Persen Calon Mahasiswa Kurang Mampu
Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi yang baru disahkan, Jumat (13/7/2012), salah satunya mengatur tentang pemerataan

Laporan Pradita Setirahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Perguruan Tinggi yang baru disahkan, Jumat (13/7/2012), salah satunya mengatur tentang pemerataan akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
PTN kini wajib mencari dan menjaring paling sedikit 20 persen calon mahasiswa kurang mampu secara ekonomi tapi berpotensi akademik tinggi menjadi mahasiswa baru yang tersebar pada semua program studi.
Selain kurang mampu, calon mahasiswa yang tinggal di daerah terdepan (perbatasan), terluar, serta tertinggal di Indonesia pun wajib dijaring oleh PTN.
UU yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna, Jumat (13/7/2012), di Senayan, mengatur penyelenggaraan perguruan tinggi, pemerataan akses pendidikan tinggi, serta relevansi penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan dunia kerja dan industri.
KLIK JUGA: