Senin, 25 Agustus 2025

Tersangka Kasus Bansos Dipulangkan

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2010. Jumat (13/7/2012), Kejari telah memeriksa tersangka IRF yang bertugas sebagai Kasubbag di Bagian Sosial Setkab Kutim.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, Jumat (13/7/2012), mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan dalam durasi yang masih relatif singkat. Hal ini karena IRF belum didampingi pengacara.

"Tersangka IRF tadi diperiksa. Namun hanya sebentar, karena ia tidak didampingi pengacaranya. Sesuai ketentuan KUHAP, tersangka harus didampingi pengacara. Karena itu Rabu mendatang IRF akan diperiksa lagi," katanya. Karena itu IRF tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

"Selaian tersangka IRF, kami tadi juga memeriksa staf Badan Lingkungan Hidup Kutim bernama Hairul. Karena ia disebut tersangka SF selama ini diminta tolong untuk mengantar proposal guna ditandatangani lurah atau camat," katanya.

Sebelumnya, 11 Juli lalu, IRF sudah dinyatakan sebagai tersangka. "Dasar penetapan adalah adanya dua alat bukti yang diperoleh penyidik dari keterangan saksi-saksi dan surat yang menunjukkan adanya peran tersangka IRF dalam kasus korupsi dana bansos," kata Didik.

Target selanjutnya adalah memeriksa IRF secara komprehensif atau menyeluruh tentang keterlibatannya dan sampai kemana saja dana itu mengalir. IRF merupakan atasan dari tersangka sebelumnya, SF.

Untuk kepentingan penyidikan, Jumat (6/7/2012) lalu juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua penyelia pelayanan nasabah Bankaltim Sangatta yang bernama John dan Diana. Keduanya diperiksa sebagai saksi tentang proses pencairan dana bansos di Bankaltim. "Kita ingin tahu siapa, kapan, dan bagaimana proses pencairan dilakukan," katanya.

Yang disayangkan, kedua pegawai bank tersebut belum membawa berbagai dokumen yang mendukung pemeriksaan. "Kami menyayangkan keduanya tidak membawa dokumen pendukung. Alasannya keduanya belum izin kepada atasannya," kata Didik.

Padahal pemeriksaan tersebut merupakan panggilan yang kedua. Pada panggilan pertama, keduanya belum datang. Pegawai Bankaltim turut diperiksa karena proses pencairan bansos dari kas daerah Kutim dilaksanakan di bank tersebut.

"Kami terus menelusuri mengapa orang yang itu-itu saja bisa mencairkan dana di Bankaltim sekian banyak proposal. Padahal bukan rekening mereka," katanya.

Selain kedua pegawai Bankaltim, sebelumnya Kejari sudah memeriksa koordinator verifikasi sosial di Bagian Sosial Setkab Kutim yang bernama Aufur dan Darjat. "Mereka telah memberikan kesaksian yang mendukung pemeriksaan," kata Didik.

Rangkaian pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti sekaligus pengembangan kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2010 yang dilakukan pegawai Bagian Sosial Setkab Kutim, SF, dan rekannya, DK.

Kamis (28/6/2012) malam lalu, SF ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat proposal bansos fiktif sekaligus mencairkannya. Pihak kejaksaan juga menahan DK (kerabat SF yang bekerja di perusahaan swasta) yang diduga berperan aktif membantu aksi SF.

SF dan DK terjerat kasus dana bansos Pemkab Kutim tahun anggaran 2010. Dari hasil penyidikan diketahui keduanya berperan membuat proposal bansos fiktif. Setelah itu tersangka juga mencairkan dana bansos itu di Bankaltim.

Baca Juga:


Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan