Berkas Perkara DAK Lampura Sudah di Kejati
berkas perkara korupsi DAK Kabupaten Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 45 miliar, sudah diserahkan ke Kejati
Editor:
Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Anom Setyaji mengatakan, berkas perkara korupsi DAK Kabupaten Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 45 miliar, sudah diserahkan ke Kejati Lampung pada Senin (16/7/2012).
"Berkas perkara DAK Lampura sudah dikirim ke Kejati kemarin Senin. Ada lima berkas yang kami serahkan . Jadi satu berkas ada dua tersangka, sedangkan satunya disidang terpisah," kata dia, Selasa (17/7/2012).
Polda Lampung menetapkan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Lampung Utara sebagai tersangka dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan Lampung Utara tahun 2010 senilai Rp 43 miliar.
Kelima tersangka Zulkarnaen, Salahudin Gunawan Fahmi, Umar Muchtar, dan Syahadat ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dan memiliki bukti cukup untuk menetapkan kelimannya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 18 Juni 2012 lalu.
Proyek DAK senilai Rp 43 miliar di Dinas Pendidikan Lampung Utara, diduga terjadi penyimpangan. Banyak pekerjaan fisik di sejumlah SD dan SMP yang belum selesai, tetapi pencairan dananya sudah 100 persen. (romi rinando)
Berita Terkait :
- Liong Kim Ping Divonis Mati 5 menit lalu
- Pengusaha Pringsewu Harus Beri THR ke Pekerja 15 menit lalu
- Sungai Seratai Tercemar Seperti Air Comberan 19 menit lalu
- Lima Anggota KIP Sumut Akan Segera dilantik 24 menit lalu
- Anggota DPD RI Cek Makanan di Carrefour 28 menit lalu
- Dinas PU Balikpapan Gandeng Provinsi Tambal Lubang