9 Perusahaan Tambak di Tanggamus Belum Kantongi Izin SLO
sembilan perusahaan tambak udang tidak memiliki izin Sertifikat Laik Operasi (SLO)
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG -Komisi C DPRD Tanggamus menyatakan sembilan perusahaan tambak udang tidak memiliki izin Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk kelistrikan.
Kesembilan perusahaan itu ada di Kecamatan Kota Agung Pusat, Kota Agung Timur, Cukuh Balak, masing-masing satu perusahaan, dan Way Rilau, Pekon Tegar, Kecamatan Cukuh Balak, Limau, masing-masing dua perusahaan.
Semua perusahaan tambak tersebut menggunakan listrik berdaya 200 Kilo Volt Ampere (KVA) ke atas. Sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan maka wajib memiliki izin SLO, sebab berkaitan dengan dampak lingkungan dan pendapatan daerah yang masuk.
"Nanti, kami tekan agar perusahaan-perusahaan itu harus berizin, jika tidak maka bisa dipidanakan dengan sanksi empat tahun dan denda 500 juta," kata Ismail Kardi, Ketua Komisi C, Rabu (18/7/2012). (Tri Yulianto)
Berita Terkait :
- Mal Dalam Bandara Bagian dari Konsep Airport City 8 menit lalu
- Dijanjikan Kerja di SPBU, 4 ABG Dipekerjakan Jadi Penghibur 14 menit lalu
- Komisi II Lakukan Sidak Ke Sejumlah Pasar Tradisional 16 menit lalu
- Setiawan Djodi: Pak Jokowi yang Terbaik 24 menit lalu
- Djodi Ajak OI dan Kantata Dukung Jokowi 27 menit lal