Kamis, 2 Oktober 2025

9 Perusahaan Tambak di Tanggamus Belum Kantongi Izin SLO

sembilan perusahaan tambak udang tidak memiliki izin Sertifikat Laik Operasi (SLO)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto 9 Perusahaan Tambak di Tanggamus Belum Kantongi Izin SLO
DOK
Tambak Udang

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG  -Komisi C DPRD Tanggamus menyatakan sembilan perusahaan tambak udang tidak memiliki izin Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk kelistrikan.

Kesembilan perusahaan itu ada di Kecamatan Kota Agung Pusat, Kota Agung Timur, Cukuh Balak, masing-masing satu perusahaan, dan Way Rilau, Pekon Tegar, Kecamatan Cukuh Balak, Limau, masing-masing dua perusahaan.

Semua perusahaan tambak tersebut menggunakan listrik berdaya 200 Kilo Volt Ampere (KVA) ke atas. Sesuai UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan maka wajib memiliki izin SLO, sebab berkaitan dengan dampak lingkungan dan pendapatan daerah yang masuk.

"Nanti, kami tekan agar perusahaan-perusahaan itu harus berizin, jika tidak maka bisa dipidanakan dengan sanksi empat tahun dan denda 500 juta," kata Ismail Kardi, Ketua Komisi C, Rabu (18/7/2012). (Tri Yulianto)

Berita Terkait :

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved