Korupsi Al Quran di Kementerian Agama
KPK Panggil Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek Alquran
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek Alquran.
Guna kepentingan pengembangan, hari ini KPK memanggil Kabag Sekretariat Komisi VIII Yanto Supriyanto untuk diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan, Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Berdasar informasi yang dihimpun, oleh KPK, Yanto akan dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen rdan notulen apat serta berkas lain hasil penggeledahan KPK di ruang kerja anggota Komisi VIII, Zulkarnaen Djabar.
Selain itu, hari ini KPK juga kembali memanggil Fahd Rafiq sebagai saksi. Fahd yang berstatus sebagai tersangka pada kasus suap Dana Penyesuaian Infrasuktur Daerah (DPID), memang diduga kuat memiliki kaitan dengan kasus pembahasan anggaran Alquran. Terlebih dengan Dendy Prasetya, putra Zulkarnaen Djabar.
Duet Dendy dan Fahd diduga bermain dalam mengatur permainan tender di Kementerian Agama. Namun, berkali-kali Fahd telah membantahnya.
- Fahd Rafiq Kembali Diperiksa Soal Korupsi Alquran
- Fadh A Rafiq Tampik Kasus Al Quran Libatkan Gema MKGR
- Istri Fahd A Rafiq Diperiksa KPK
- Hingga Kini Zulkarnaen Djabar Belum Terima Surat Pemanggilan
- PPK Kemenag Diperiksa 12 Jam Soal Dugaan Korupsi Alquran
- Kemenag Butuh Lima Hari Tuntaskan Investigasi