PTUN Digeruduk Ratusan Pedagang Pasar Babat
Kalau diperlukan, kami siap membawa massa pedagang
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA-Ratusan pedagang Pasar Tradisional Babat, Lamongan kembali menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Waru, Sidoarjo, Rabu (18/7/2012).
Mereka yang sebagian ibu-ibu ini bertekat mendukung persidangan gugatan Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Babat Bersatu (PPTBB)terhadap bupati dan sekretaris kabupaten lamongan.
Tidak ada orasi, massa yang sebagian mengenakan atribut salah satu partai politik ini langsung memasuki tempat persidangan.
Karena banyaknya massa, ruang sidang utama tidak mampu menampungnya. Sebagian massa terpaksa melihat dari luar sidang.
Arif Rochman, salah satu penggugat mengatakan, massa yang dibawanya ini hanya sebagian dari pedagang Pasar Babat.
"Kalau diperlukan, kami siap membawa massa pedagang yang lebih banyak karena mereka semua mendukung upaya kami,"katanya.
Menurut Arif, para pedagang pasar Babat sepakat untuk menolak dipindah karena belum ada kesepakatan dan jaminan kelangsungan usaha setelah pasar babat direnovasi.
Pemkab Lamongan mengabaikan beberapa hal diantaranya rekomendasi komisi nasional hak asasi manusia (komnas HAM).
Sebelumnya komnas HAM sudah mengeluarkan rekomendasi yang diantaranya meminta agar pemkab menjamin kepastian hukum pedagang serta tidak ada perubahan konsep pembangunan pasar tradisional babat menjadi pasar modern.
"Kami meminta majelis hakim mencabut SK bupati nomor 050/19/413.50/2012 tentang pendaftaran penempatan kembali di pasar babat tanggal 10 februari 2012.
Serta SK Sekretaris Daerah Lamongan tanggal 16 februari 2012 Nomor 050/130/413.021/2012 yang diberikan ke Jinawar dan 29 orang untuk membantu pelaksanan tugas pendaftaran penempatan kembali pedagang lama pasar babat,"tegasnya.