Kasus Hambalang
Seharusnya KPK Sudah Masuk ke Penuntutan
Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad Wibowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkutat di penyelidikan kasus Hambalang.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN, Dradjad Wibowo, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berkutat di penyelidikan kasus Hambalang. Seharusnya KPK sudah menyusun penuntutan kasus dugaan korupsi dan pelanggaran hukum di mega proyek triliunan rupiah itu.
Menurut Drajat, cara masuk paling mudah bagi KPK menemukan pelanggaran di proyek itu adalah keputusan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang lebih dulu mengumumkan pemenang tender proyek itu sebelum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan persetujuan mekanisme penganggaran tahun jamak (multiyears).
"Jelas kemenpora melanggar aturan," kata Dradjad di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Jika sudah bisa membuka keterlibatan pihak Kemenpora, lanjut Drajat, KPK bisa menuntut keterlibatan petinggi di Kemenkeu, yang mengeluarkan izin multiyears untuk proyek tersebut.
"Lapangan Banteng (Kemenkeu) tidak bisa cuci tangan juga. Kalau Lapangan Banteng tegas menolak permohonan multiyears Kemenpora, otomatis pendanaan multiyears tidak tersedia. Kalau dana tidak tersedia, otomatis proyek multiyears berhenti, atau diajukan kembali ke RAPBN tahun berikutnya," tandasnya.
Bagi Drajat, Kemenkeu tidak bisa menggunakan alasan Kemenpora sudah melaksanakan tender proyek sehingga menjadi pembenaran menyetujui multiyears tak sesuai aturan.
"Jadi, sebenarnya KPK sudah punya tiga pintu masuk, yakni proses keluarnya sertifikat tanah, pengumuman pemenang tender sebelum ada persetujuan multiyears, dan persetujuan multiyears itu sendiri. Dokumen-dokumennya jelas, sehingga seharusnya sudah bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," tegas Drajat.
Sementara itu, pengamat politik dan ekonomi pembangunan, Ichsanuddin Noorsy, melihat KPK terkesan ketakutan menghadapi kasus yang terkait dengan Kemenkeu. Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa sejak Orde Baru hingga saat ini, Lapangan Banteng tidak pernah jadi target operasi penegak hukum.
"Padahal dokumen dan bukti hukum sudah jelas dan lengkap," ujar Ichsanuddin.
Klik Juga: