Minggu, 12 Oktober 2025

Sidang Pembius Maut Nganjuk Mujianto Molor

Ya semua tergantung dari Jaksa dan terdakwa yang ternyata baru dibawa ke PN pukul 11.00 wib

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK- Sidang jagal bius Mujianto (24) warga desa Jatikapur kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri di Pengadilan Negeri Nganjuk molor, rABU 918/7/2012).

Ini setelah jadwal persidangan yang rencananya dimulai pada pukul 09.00 wib hingga pukul 10.55 wib belum dimulai.
Hanya saja, dalam sidang jagal bius Mujianto dengan korban mencapai 23 orang kali ini ruang sidang utama dilengkapi dengan sound system pengeras suara untuk mengantisipasi banyaknya pengunjung di persidangan.

Wakil Ketua Panitera PN Nganjuk, Lukartono SH mengatakan, untuk persidangan Mujianto sebetulnya PN Nganjuk sudah mempersiapkan segalanya sejak pukul 08.00 wib.  

Ini dikarenakan Majelis Hakim telah memutuskan persidangan bisa dimulai sekitar pukul 09.00 wib.

"Ya semua tergantung dari Jaksa dan terdakwa yang ternyata baru dibawa ke PN pukul 11.00 wib ini," kata Lukartono, Rabu (18/7/2012).

Disamping itu, diakui Lukartono, PN telah meminta agar terdakwa Mujianto diberikan pengawalan ketat oleh petugas kejaksaan dan kepolisian. Ini dikarenakan Mujianto usai persidangan perdana pekan lalu sempat membenturkan kepalanya ke dinding.

"Kami tidak ingin hal itu terulang, makanya kami telah meminta terdakwa Mujianto dijaga agar tidak berbuat nekat seperti membenturkan kepala," tutur Lukartono.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved