Rabu, 27 Mei 2026

Idul Adha 2026

MUI: Pembelian Sapi Qurban Presiden Prabowo Pakai APBN Tak Masalah Secara Syar'i

MUI menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam. 

Tayang:
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribun Jakarta/Elga Hikari Putra
SAPI QURBAN PRABOWO - Sapi limosin berbobot 1 ton sumbangan dari Presiden Prabowo kepada pengurus Masjid Al Ichrom, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (26/5/2026). Lantaran ukuran sapi yang jumbo, warga pun menamakan hewan kurban dari Presiden Prabowo itu "Si Gemoy". 

Ringkasan Berita:
  • MUI menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam
  • Model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam
  • Qurban yang dilakukan presiden menggunakan anggaran negara pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pembelian hewan qurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.

Pernyataan ini menanggapi pembelian sapi qurban oleh Prabowo yang dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).

"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026). 

Niam menjelaskan model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Baca juga: Jelang Idul Adha, Masyarakat Diimbau Teliti Pilih Hewan Qurban Bebas Penyakit Mulut dan Kuku

Dirinya merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.

Dalam konteks bernegara saat ini, Niam mengatakan APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.

Baca juga: Rumah Zakat Gandeng Tribun Booking Hadirkan Kemudahan Qurban Digital untuk Masyarakat

Qurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.

"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," katanya. 

Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara. 

Niam menyamakan pembelian sapi qurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.

"Secara teknis sebenarnya kita juga bisa memahami, sebagaimana anggaran negara melalui Banpres diberikan sembako kemudian didistribusikan untuk masyarakat, dan ini tentu tidak ada isu," tuturnya.

Logika yang sama berlaku ketika anggaran Banpres digunakan untuk membeli hewan qurban. 

Sapi-sapi tersebut tidak dikonsumsi pribadi oleh presiden atau elit istana, melainkan disalurkan langsung ke berbagai wilayah untuk masyarakat yang membutuhkan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved